c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

29 Agustus 2024

08:44 WIB

Propam Polri Nilai Pengamanan Demonstrasi UU Pilkada Sesuai SOP

SOP penanganan demonstrasi tertuang dalam Perkap yang mengacu peraturan di atasnya.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Propam Polri Nilai Pengamanan Demonstrasi UU Pilkada Sesuai SOP</p>
<p>Propam Polri Nilai Pengamanan Demonstrasi UU Pilkada Sesuai SOP</p>

Pengamanan runjuk rasa menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.

JAKARTA - Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Abdul Karim menegaskan, pengamanan aksi demonstrasi menentang revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh kepolisian, sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Semenjak awal demo, kami sudah perintahkan anggota Propam Mabes Polri untuk turun ke wilayah untuk memberikan pengawasan dan asistensi kepada polda jajaran dalam rangka pengamanan unjuk rasa,” ucap Irjen Abdul dikutip dari Antara di Jakarta, Rabu (28/8).

Selanjutnya, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Propam Polri, pengamanan yang dilakukan sudah sesuai SOP atau sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap).

Penggunaan kekuatan dalam pengamanan aksi demonstrasi telah diatur dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian. 

Selain itu, dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 juga diatur implementasi prinsip hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Polri.

“Hasil evaluasi kami saat ini, jajaran telah melakukan (pengamanan) sesuai SOP yang berlaku,” ucap dia.

Sementara itu, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyoroti penggunaan gas air mata dalam mengamankan demonstrasi.

“Untuk pelaksanaannya di beberapa daerah, termasuk di Jakarta dan Semarang, harus diakui mendapat reaksi masyarakat, terutama penggunaan gas air mata dan kekerasan berlebihan yang diduga dilakukan aparat,” urai dia.

Poengky mengatakan Polri harus membuka diri dengan melakukan evaluasi pelaksanaan operasi pengamanan massa, salah satunya mengevaluasi penggunaan gas air mata dan dampaknya pada demonstran.

“Memang benar bahwa gas air mata tidak mematikan, tetapi penggunaannya juga harus berhati-hati, jangan sampai menyebabkan orang luka-luka atau sakit. Misalnya, bagi orang yang sesak napas, kalau tidak sengaja menghirup gas air mata, pasti berdampak serius,” ucap dia.

Dia juga meminta Propam Polri sigap melakukan pemeriksaan apabila di dalam evaluasi tersebut didapati anggota yang melakukan kesalahan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar