c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

21 April 2025

14:07 WIB

Produsen Masih Langgar Kode Etik Pemasaran Susu Formula 

Produsen mulai gandeng pemengaruh untuk memasarkan produk susu formula sehingga ibu menyusui enggan memberikan ASI pada bayinya.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Produsen Masih Langgar Kode Etik Pemasaran Susu Formula&nbsp;</p>
<p>Produsen Masih Langgar Kode Etik Pemasaran Susu Formula&nbsp;</p>

Seorang anak saat hendak meminum susu. Shutterstock/sirikuan07.

JAKARTA - Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) menyoroti masih terjadi pelanggaran terhadap kode etik pemasaran susu formula yang kini sudah mulai merambat ke pemengaruh (influencer) yang fokus kepada segmen ibu dan anak di beragam media sosial.

Sekjen AIMI Pusat, Lianita Prawindarti mengatakan, larangan promosi dan iklan susu formula, terutama oleh produsen dan distributor susu formula bayi dan pengganti ASI, bukanlah sesuatu yang baru. Kebijakan itu diberlakukan, untuk itu mendukung ASI eksklusif bagi bayi.

"Jadi, yang kena bukan cuma susu bayi, tapi juga hati-hati, ibu hamil yang kemudian secara tidak langsung mempromosikan susu bayi dan susu anak, itu juga bisa kena," kata dia dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (21/4).

Baca: Melindungi Ibu Menyusui Di Tengah Agresifnya Susu Formula

Lianita mendukung pengawasan lebih ketat oleh pemerintah untuk menyaring tren promosi susu formula yang tidak etis. Lalu, disertai peningkatan implementasi kebijakan yang mendukung ibu memberikan ASI eksklusif. Seperti, memastikan cuti melahirkan diberikan sesuai aturan disertai penyediaan fasilitas menyusui yang memadai.

Salah satu pendiri AIMI, Mia Sutanto pada kesempatan sama menyampaikan, “Perjalanan kebijakan pemberian makanan bayi dan anak di Indonesia telah menunjukkan kemajuan, namun harus memperkuatnya.”

Ketua Umum AIMI 2007-2018 itu menyatakan bahwa telah terjadi peningkatan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif di Indonesia. Dengan data pada 2007, memperlihatkan hanya 32 persen anak di bawah usia 6 bulan yang mendapatkan ASI eksklusif dan meningkat menjadi 68,6 persen pada 2023, menurut Survei Kesehatan Indonesia (SKI).

Sementara itu, berdasarkan Profil Kesehatan Ibu dan Anak 2024 yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) memperlihatkan 74,73 persen bayi baru lahir mendapatkan ASI eksklusif selama enam bulan pertama. Meski angka itu bervariasi berdasarkan tingkat ekonomi dan pendidikan dari sang ibu.

Di sisi lain, selama 18 tahun sejak AIMI berdiri, pemerintah membuat kemajuan dalam kebijakan terkait perlindungan ibu menyusui.

Beberapa kebijakan signifikan yang telah diterapkan, antara lain Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2012 yang mengatur pemberian ASI eksklusif selama 6 bulan pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang semakin memperkuat regulasi tentang pemasaran susu formula dan produk pengganti ASI.

Selain itu, kebijakan terbaru yang sangat penting adalah UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak yang menegaskan hak anak dan ibu dalam menyusui, termasuk hak pendonor ASI, serta kewajiban penyediaan ruang laktasi di tempat kerja dan fasilitas umum.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar