08 Mei 2025
13:04 WIB
Pramono Minta Satpol PP dan Polri Cegah Tawuran
Satpol PP dan Polri cegah tawuran dan tegas pada pelaku tawuran menggunakan senjata tajam.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
JAKARTA - Gubernur Provinsi Jakarta, Pramono Anung Wibowo meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat kepolisian untuk mencegah terjadinya tawuran, seperti yang terjadi di daerah Manggarai, Jakarta Selatan, pada Minggu (5/5).
“Tawuran di Jakarta ini ada dua cara pencegahan dan penanganannya. Saya sudah meminta Satpol PP untuk berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mencegah aksi tawuran yang ada,” kata Pramono saat dijumpai di wilayah Jakarta Selatan, Kamis (8/5) dikutip dari Antara.
Pramono mengaku baru tahu, umumnya yang melakukan tawuran itu tidak dalam kondisi sadar (kesadaran penuh). Oleh karena itu, perlu operasi pencegahan agar tawuran tidak kembali terluang.
“Saya terus terang melihat di YouTube konten tawuran itu, ngeri karena banyak yang membawa senjata tajam. Untuk yang seperti ini akan kita tangani dengan cara tegas,” kata Pramono.
Baca juga: Cegah Tawuran Remaja Dengan Perbanyak Ruang Dialog
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih mengatakan ke depannya berkomitmen untuk meningkatkan patroli dan melakukan pendekatan kepada ketua lingkungan agar kejadian tawuran tak terus terulang kembali.
Tawuran pada Minggu (4/5) malam berlangsung sebentar saja sekitar 10 menit dan langsung dilerai. Kepolisian mengamankan satu orang korban pembacokan yang merupakan tukang parkir berinisial MLF.
Terowongan Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, merupakan salah satu titik rawan yang kerap dijadikan sebagai tempat tawuran oleh warga sekitar. Ia menilai, lokasi tersebut perlu pengawasan yang ketat dari aparat keamanan untuk mencegah tawuran kembali terjadi.
Kepolisian mengungkapkan tawuran yang terjadi antarwarga RW 12 dan 04 di Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan dipicu letusan petasan.
Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan pelaku tawuran yang membawa senjata api (senpi) dan senjata tajam akan terancam unsur pidana sesuai hukum yang berlaku.