07 Desember 2024
14:38 WIB
Prabowo Teken Revisi UU DKJ
Meskipun Jakarta tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara, namun pemindahan resmi ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara masih menunggu keputusan presiden
Penulis: Al Farizi Ahmad
Editor: Nofanolo Zagoto
Foto Jakarta. Antara Foto/Reno Esnir
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 151 tahun 2024 tentang perubahan atas UU nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Beleid ini diteken Prabowo pada 30 November 2024 dan dapat diakses di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara.
Beleid itu juga mengatur jabatan sebelumnya melekat pada Provinsi DKI Jakarta kini diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Perubahan ini mencakup jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, DPR, dan DPD.
"Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta," demikian petikan Pasal 70-B dari beleid tersebut.
Dalam penjelasan umum undang-undang ini, perubahan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait status baru Jakarta.
Meskipun Jakarta tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara, Pasal II UU tersebut menyatakan bahwa pemindahan resmi ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, masih menunggu keputusan Presiden.
"Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian," demikian kutipan pasal II.
Sebagai informasi, Badan Legislasi DPR, Senin (11/11), sudah menyepakati sejumlah ketentuan yang bakal dimasukkan dalam RUU DKJ. Mereka hanya akan menambahkan empat pasal, yakni 70A, 70B, 70C, dan 70D.