c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

01 Maret 2024

17:40 WIB

PPLN Jeddah Jelaskan Sebagian Pemilih Khusus TKI Ilegal

PPLN Jeddah menjelaskan, TKI ilegal tidak berani mendaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) pada saat proses pemutakhiran

Penulis: Aldiansyah Nurrahman

Editor: Nofanolo Zagoto

PPLN Jeddah Jelaskan Sebagian Pemilih Khusus TKI Ilegal
PPLN Jeddah Jelaskan Sebagian Pemilih Khusus TKI Ilegal
Warga memasukan surat suara ke dalam kotak suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pem ilu 2024 di kantor KPU Deli Serdang, Sumatra Utara, Rabu (27/12/2023). Antara Foto/Yudi

JAKARTA - Panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Jeddah menjelaskan banyaknya daftar pemilih khusus (DPK) yang menggunakan hak pilihnya dibanding jumlah daftar pemilih tetap (DPT) disebabkan sebagian DPK adalah pekerja Indonesia tanpa dokumen alias pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.

Diketahui jumlah DPK sebanyak 9.576 pemilih lebih besar dari DPT yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 1.916 pemilih.

“DPK ini adalah mayoritas adalah pekerja undocumented, TKI ilegal yang ketika di awal mereka tidak berani untuk mendaftar,” jelas Anggota PPLN Jeddah Siti Rahmawati di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat (1/3).

Siti mengatakan, PMI ilegal ini tidak berani mendaftar sebagai DPT pada saat proses pemutakhiran DPT. PMI ilegal ini khawatir begitu mendaftar dilaporkan oleh KJRI hingga akhirnya dideportasi.

“Jadi mereka lebih memilih untuk datang pas hari H dengan membawa SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) atau paspor melalui pasporsiasi. Jadi, mereka itu adalah TKI pekerja undocumented tidak berani mendaftar di awal jadi datang pas hari H,” ucap dia.

Sementara itu, Ketua PPLN Jeddah Yasmi Adriansyah mengatakan berkaca dari pemilu-pemilu sebelumnya di wilayah PPLN Jeddah, DPK ini selalu yang paling besar jumlahnya.

Meski begitu untuk Pemilu 2024, ia mengaku sudah berupaya semaksimal mungkin ketika prosesi awal sosialisasi serta pencocokan dan penelitian (coklit), sesuai dengan mekanisme atau tahapan yang sudah ditentukan oleh KPU.

“Kami sudah mencoba untuk menyampaikan semaksimal mungkin kepada masyarakat Indonesia di wilayah PPLN Jeddah agar mendaftarkan diri dan lain-lain tapi tidak mudah dalam prosesnya memang,” katanya.

Yasmi menjelaskan, tidak membatasi DPK karena itu hak mereka. Sejauh DPK ini bisa membuktikan dengan identitas diri, seperti paspor ada E-KTP, PPLN Jeddah membolehkan.

Walau begitu prosesnya memilih DPK tidak bisa langsung memilih seperti yang pemilih DPT atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), DPK harus menunggu dulu.

“Jadi kami sediakan ruang tunggu di situ. Ketika jumlahnya cukup banyak, baru kami persilahkan untuk memilih dan ini merata tidak hanya di TPS, di KSK (Kotak Suara Keliling) dan lain juga proses seperti itu,” katanya.

Dia membenarkan kekhawatiran PMI ilegal ini nantinya diproses, ditangkap, bahkan sampai dideportasi apabila mendaftar jadi DPT, terlebih deportasi di Arab Saudi prosesnya cepat.

“Prosesnya itu kalau di Saudi amat sangat cepat, begitu diketahui undocumented ditangkap oleh aparat. Dalam satu minggu itu bisa langsung dipulangkan kehadiran mereka. Tapi kalau memilih di hari H karena mungkin mereka ada antusiasme juga untuk ikut, jadi mereka memilih untuk langsung datang. Apalagi kalau ke premis KJRI, di kantor KJRI, kemudian di wisma itu mereka ada rasa amannya,” paparnya.

Sementara itu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan warga negara Indonesia (WNI) yang yang tidak masuk DPT, tapi masuk DPK akan disampaikan kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

“Ini adalah warga Indonesia, dokumen sebagai kewarganegaraannya juga ada. Tetapi di dalam pendataan ataupun pendokumentasian warga negara kita yang ada di luar negeri tidak ada. Supaya kemudian menjadi jaminan perlindungan warga negara kita di luar negeri oleh pemerintah,” katanya.

Dia mengatakan, hal ini tidak hanya terjadi di Jeddah, di Malaysia juga mengalami hal serupa.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar