c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

14 Juni 2021

18:24 WIB

PPKM Mikro Kembali Diperpanjang Hingga 28 Juni

Untuk daerah zona merah, WFH 75% dan WFO 25%, pegawai yang ke kantor harus digilir

Penulis: Seruni Rara Jingga

Editor: Nofanolo Zagoto

PPKM Mikro Kembali Diperpanjang Hingga 28 Juni
PPKM Mikro Kembali Diperpanjang Hingga 28 Juni
Pekerja beraktivitas sepulang bekerja di Jakarta, Rabu (6/1/2021). ANTARAFOTO/Muhammad Adimaja

JAKARTA – Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) untuk menekan penyebaran covid-19 di Tanah Air. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 15 sampai 28 Juni 2021.
 
"Terkait PPKM Mikro akan diperpanjang 15–28 Juni,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (14/6).
 
Airlangga menyebutkan ada beberapa aturan yang akan diperketat dalam PPKM Mikro kali ini. Di antaranya terkait pemberlakuan bekerja di rumah atau work from home (WFH) dan bekerja di kantor atau work from office (WFO).
 
Untuk daerah zona kuning WFH diberlakukan sebanyak 50% dan WFO 50%. Sedangkan untuk daerah zona merah, ujar Airlangga, akan diberlakukan WFH sebanyak 75% dan WFO sebanyak 25%.
 
“Untuk daerah zona merah WFH 75% dan WFO 25%. Namun kantor itu digilir, jadi 25% bukan mereka yang itu-itu saja tapi harus diputar, sehingga meyakinkan WFO bergantian dan memastikan pekerjanya itu adalah standby di tempat bekerja masing-masing,” ujar Airlangga.
 
Menteri Koordinator bidang Perekonomian ini menambahkan, ketentuan belajar tatap muka di zona merah harus dilakukan secara online dalam dua minggu ke depan. Selain itu, ia juga meminta masyarakat di zona merah beribadah di rumah masing-masing.

 

"Beribadah di tempat publik atau beribadah di tempat-tempat ibadah khusus di daerah merah ditutup dulu untuk dua minggu," katanya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar