c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

21 Juni 2021

16:12 WIB

PPKM Mikro Diperketat, Pengunjung Mal-Restoran Dibatasi 25%

Pekerja yang melakukan WFH dan WFO harus bergantian

Penulis: Seruni Rara Jingga

Editor: Nofanolo Zagoto

PPKM Mikro Diperketat, Pengunjung Mal-Restoran Dibatasi 25%
PPKM Mikro Diperketat, Pengunjung Mal-Restoran Dibatasi 25%
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak A

JAKARTA - Pemerintah akan melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan ini diambil pemerintah untuk menekan lonjakan kasus covid-19 di Tanah Air pascalibur panjang.

"Terkait dengan penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Jadi, ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 juli, 2 minggu ke depan," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (21/6).

Airlangga menyampaikan, kegiatan di sektor esensial memang tetap dapat beroperasi 100%, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan prokes yang ketat.

Lalu, kegiatan di restoran, warung makan, rumah makan, restoran, kafe pedagang kaki lima, lapak jalanan baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal juga dibatasi.

Makan di tempat atau dine in dibatasi maksimal 25% dari kapasitas. Sisanya di-take away atau dibawa pulang. 

Layanan pesan antar juga menyesuaikan jam operasi restoran, dengan maksimal operasi hingga jam 20.00.

Pusat perbelanjaan dan mal juga dibatasi dengan maksimal pengunjung 25% dari kapasitas dan boleh operasi hingga jam 20.00.

Kegiatan di tempat ibadah pada zona merah juga akan kembali ditiadakan selama PPKM Mikro. Khusus kegiatan keagamaan untuk Hari Raya Idul Adha, akan dikeluarkan surat edaran (SE) tersendiri dari Menteri Agama. SE akan mengatur tentang kegiatan ibadah, penyembelihan hewan qurban, maupun pembagiannya.

Rapat dan seminar offline juga akan ditiadakan di zona merah. Sementara di zona lain dibatasi pengunjung dengan maksimal 25% dari kapasitas.

Untuk transportasi umum, jam operasional dan kapasitas akan diatur oleh pemerintah daerah (pemda).

Kebijakan pengetatan PPKM Mikro ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Instruksi lainnya, mengatur tentang pembatasan kegiatan perkantoran di zona merah dengan maksimal pegawai bekerja di rumah (WFH) maksimal 75%. Sementara, pegawai yang bekerja di kantor (WFO) maksimal 25%.

Airlangga meminta pekerja yang WFH dan WFO dilakukan bergantian untuk mencegah mobilisasi masyarakat ke daerah lain.

Untuk daerah dengan nonzona merah, diatur sebanyak 50% WFH dan 50% WFO dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat dan pengaturan waktu kerja secara bergiliran.

Kegiatan belajar mengajar di zona merah juga akan kembali dilakukan secara daring. Zona nonmerah akan mengikuti pengaturan dari Kemendikbudristek yang sudah ada.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar