29 Agustus 2023
16:47 WIB
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA – Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta menemukan tiga fakta baru dalam kasus penculikan, pemerasan, penganiayaan hingga kematian Iman Masykur (25), warga asal Aceh.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigadir Jenderal TNI, Hamim Tohari mengatakan, pelaku penculikan lebih dari tiga orang dan melibatkan warga sipil berinisial MS. Warga sipil tersebut merupakan kakak ipar tersangka Praka RM, seorang anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan atau Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Hamim menyampaikan, karena MS adalah warga sipil, penanganan perkaranya akan dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya.
Fakta lainnya yakni, pelaku lainnya berinisial HS, prajurit TNI yang bertugas di Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat. Ada juga Praka J merupakan anggota Kodam Iskandar Muda.
“Peran mereka masih dalam proses, bisa konfirmasi ke Polda,” kata Hamim, di Jakarta, Selasa (29/8).
Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan, TNI menemukan fakta terkait para pelaku merupakan warga asal dari Aceh. Pihak Pomdam Jaya/Jayakarta masih menyelidiki apakah asal usul mereka ada kaitannya dengan kasus.
Namun yang jelas, para tersangka mengetahui jika korban adalah bagian komunitas pedagang obat dari Aceh.
"Mereka tidak mengenal secara detail orang, korban. Tapi mereka mengetahui komunitas korban ini apa saja," ucapnya.
Irsyad menyampaikan, korban penculikan tidak hanya Imam Masykur. Ada warga sipil lain yang juga diculik disekap dan sempat dianiaya oleh para pelaku. Namun korban yang belum diketahui namanya ini masih selamat karena dilepaskan pelaku di ruas tol sekitar Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
"Dilepas karena mendapati korban kondisinya sudah agak nafas juga susah karena ketakutannya korban dilepas. Itu kita periksa sebagai saksi," ungkap Irsyad.
Sebelumnya, Danpaspampres Mayor Jenderal Rafael Granada Baay menyampaikan, kasus penculikan, penganiayaan berujung pembunuhan tersebut ditangani oleh Pomdam Jaya/Jayakarta.
Dia memastikan jika oknum anggota Paspampres tersebut terbukti melakukan tindak pidana maka akan diproses secara hukum.
"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yg disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Rafael Granada Baay.
Belum lama ini, viral di media sosial warga asal Aceh itu diduga meninggal dunia setelah diculik dan disiksa oleh anggota Paspampres berinisial Praka RM. Dalam keterangan unggahan itu, korban sempat menelepon keluarganya dan minta dikirimkan uang sebesar Rp50 juta. Kalau uang terlambat dikirim, korban akan dibunuh.