24 September 2025
18:21 WIB
Polri Tetapkan 959 Tersangka Kerusuhan Agustus, Termasuk 295 Anak
Polri memastikan sebanyak 959 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 295 anak, merupakan pelaku kerusuhan bukan pedemo dalam unjuk rasa di akhir Agustus 2025
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
Kabareskrim Komjen Syahardiantono memaparkan hasil penanganan peristiwa kerusuhan Agustus 2025 di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (24/9). Validnews/James Manullang
JAKARTA - Polri menetapkan sebanyak 959 tersangka pelaku kerusuhan dalam aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025. Penetapan ratusan tersangka itu merupakan tindak lanjut dari 246 laporan.
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Syahardiantono mengatakan, sebanyak 295 tersangka merupakan kategori anak. Sisanya, 664 orang dewasa.
“Dari seluruh laporan tersebut ada 959 orang tersangka yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Syahardiantono, di Bareskrim Polri, Rabu (24/9).
Penanganan ratusan tersangka anak tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polri, dipastikan Syahardiantono, mengutamakan pemenuhan hak anak.
Penanganan terhadap 68 anak dilakukan dilakukan secara diversi atau proses di luar peradilan pidana. Lalu, proses terhadap 56 anak sudah memasuki tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan. Enam anak masuk dalam tahap P-21. Sisanya masih dalam pemberkasan tahap I.
“Seluruh jajaran Polda menangani anak sudah memedomani ketentuan Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem keadilan anak,” tegas Syahardiantono.
Jenderal bintang tiga ini merinci, laporan polisi terkait kerusuhan tersebut paling banyak ditangani oleh Polda Jawa Timur, yakni 85 laporan. Dari 85 laporan tersebut ditetapkan sebanyak 185 tersangka dewasa dan 140 tersangka anak.
Sementara itu, Polda Metro Jaya terbanyak menetapkan tersangka. Jumlahnya mencapai 232 orang. Dengan rincian, sebanyak 200 tersangka dewasa, dan 32 tersangka anak. Ada 36 laporan polisi yang Polda Metro Jaya tindak lanjuti.
Dia memastikan, seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan pelaku perusakan hingga pembakaran sejumlah fasilitas umum, termasuk kantor-kantor polisi, DPRD hingga kejaksaan.
“Sekali lagi itu adalah semua pelaku yang melakukan pelaku kerusuhan bukan pendemo. Karena demo itu sudah aturannya,” kata Syahardiantono.
Para tersangka dijerat Pasal 160, 161, 170, 187, 362, 363, 365, 351, 406, 212, 213, 214 KUHP. Ada juga yang dijerat Pasal 28 ayat 2, Pasal 32 ayat 1 UU ITE dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Proses penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan. Pengembangan ini untuk mengungkap siapapun yang terlibat, cukup bukti ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Syahardiantono.
Sementara itu, Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah mengatakan, KPAI telah melakukan pemantauan penanganan proses hukum keterlibatan anak dalam aksi unjuk rasa di belasan Polda tersebut.
Hasilnya, KPAI memastikan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KPAI juga menemukan ada sejumlah penyebab yang membuat anak-anak terlibat dalam aksi anarkis tersebut. Utamanya, karena kesetiakawanan dan ajakan teman.
Tak hanya itu saja, kebanyakan anak-anak terhasut unggahan yang memprovokasi. Ada juga praktik mobilisasi yang memaksa anak-anak untuk terlibat.
“Anak-anak itu adalah kelompok rentan karena memiliki filter yang lemah untuk membedakan yang baik dan buruk, positif dan negatif, sudah mengarah ke anarkis atau sebagainya,” tutur Margaret.