c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

27 Mei 2025

21:00 WIB

Polri Soal Penolakan Hasil Uji Ijazah Jokowi: Kami Bekerja Profesional

Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) meminta Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus untuk kasus dugaan kepemilikan ijazah Jokowi

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Polri Soal Penolakan Hasil Uji Ijazah Jokowi: Kami Bekerja Profesional</p>
<p>Polri Soal Penolakan Hasil Uji Ijazah Jokowi: Kami Bekerja Profesional</p>

Gambar fotokopi ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ditunjukkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)


JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan, uji laboratorium forensik ijazah milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dilakukan secara profesional dan transparan. 

Hal ini disampaikan untuk merespons permintaan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) untuk melakukan gelar perkara khusus terkait dugaan pemalsuan ijazah yang diduga dilakukan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

“Kami sudah bekerja secara profesional, dan semua yang telah dilakukan bisa kami pertanggungjawabkan,” kata Djuhandhani, di Jakarta, Selasa (27/5).

Soal tudingan gelar perkara yang dilakukan oleh Polri tidak sah lantaran tidak menghadirkan pihak pelapor, Djuhandhani menegaskan, saat melakukan gelar perkara kasus ini penyelidik telah mengikutsertakan Biro Pengawasan Penyidikan, Divisi Profesi dan Pengamanan hingga divisi hukum.  

“Yang jelas dalam gelar perkara itu sudah kami ikut sertakan dari pengawas,” tambah Djuhandhani. 

Sebelumnya, TPUA meminta Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus untuk kasus dugaan kepemilikan ijazah Jokowi, dengan menyerahkan surat kepada Dittipidum Bareskrim Polri, Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Polri, dan Inspektorat Pengwasan Umum (Itwasum) Polri. 

Anggota TPUA, Rizal Fadillah menyatakan, pihaknya merasa keberatan atas penghentian perkara tersebut. Mereka menilai gelar perkara yang dilakukan polisi catat hukum, karena tidak menghadirkan pelapor dan terlapor. 

Dalam proses pencarian bukti, kata Rizal, polisi harus mendengarkan pendapat dari pelapor dan terlapor hingga pandangan ahli. Namun, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri tidak melakukan pemanggilan untuk mendapatkan keterangan itu.

"Ini keberatannya kami tuangkan ada 26 butir, yang kami masukkan sebagai alasan hukum kenapa TPUA keberatan atas penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Bareskrim Mabes Polri," kata Rizal di Bareskrim.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar