c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

17 Oktober 2024

17:47 WIB

Polri Sebut 3 Kerugian Penyelundupan Benih Lobster

Kerugian penyelundupan benih lobster mulai dari ekonomi hingga kelestarian spesies. 

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Polri Sebut 3 Kerugian Penyelundupan Benih Lobster</p>
<p>Polri Sebut 3 Kerugian Penyelundupan Benih Lobster</p>

Ilustrasi benih lobster. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi.

Jakarta - Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go mengungkapkan tiga kerugian negara dari penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL). Polri mengungkapkan tiga kerugian negara akibat penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) ke luar negeri.

Pertama, ungkap Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go, negara berpotensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dia menjelaskan, jalur resmi pengiriman BBL untuk ekspor maupun impor telah diatur oleh pemerintah. Setiap pengiriman, negara memperoleh PNBP. 

“Setiap benih lobsternya itu ada nilai. Kemudian, kalau misalnya ini tetap berlangsung, maka negara tidak mendapatkan pendapatan PNBP,” ucap Donny dalam konferensi pers di Gedung Ditpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis (17/10).

Kerugian kedua, negara tidak memiliki nilai tambah secara ekonomi. Akan tetapi, apabila BBL diselundupkan, nilai tambah BBL akan diterima oleh daerah atau negara yang menjadi tujuan penerima.

Kerugian terakhir, kata dia, ada jalur pengiriman ilegal membuat nelayan berlomba-lomba untuk menangkap BBL karena tergiur iming-iming keuntungan.

Dia mengatakan, bila BBL ditangkap secara perhitungan, akan berakibat terganggunya ketersediaan komoditas tersebut. Serta terganggunya ekosistem BBL yang akan berdampak kerugian terhadap masyarakat dan nelayan.

“Pada Kamis ini, Ditpolair Baharkam Polri mengumumkan bahwa telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan BBL yang terjadi di Lampung.

Dalam kasus itu, penyidik menahan satu tersangka berinisial B selaku sopir mobil pengangkut 100.000 BBL yang disimpan dalam 20 boks.

“Kalau kami konversikan dengan harga jual BBL di pasar gelap, mengamankan kerugian negara sebesar Rp25 miliar,” ujar Donny.

Tersangka B disangkakan dengan Pasal 92 Undang-Undang Tindak Pidana Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman delapan tahun dan denda Rp1,5 miliar.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar