c

Selamat

Selasa, 23 April 2024

NASIONAL

14 Oktober 2021

16:11 WIB

Polri Mesti Benahi Protap Penanganan Massa

Minta jajaran Polri bersikap humanis

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Leo Wisnu Susapto

Polri Mesti Benahi Protap Penanganan Massa
Polri Mesti Benahi Protap Penanganan Massa
Logo Polri. ANTARA

JAKARTA – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad meminta Polri mengevaluasi Prosedur Tetap (Protap) penanganan demonstrasi masyarakat ataupun mahasiswa. Hal ini agar menghindari kejadian represif yang dilakukan aparat.

Sebelumnya, beredar video Polisi yang membanting salah seorang mahasiswa saat berdemonstrasi di Tangerang, Banten, Rabu (13/10). Mahasiswa tersebut terlihat tak sadarkan diri dan kejang-kejang setelah dibanting.

"Ke depan kita minta kepolisian kembali menyegarkan protap soal penanganan demo sehingga kita harapkan tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini," ujar Dasco saat dihubungi, Kamis (14/10).

Ia mengamati, tindakan represif aparat terhadap pedemo memang kerap terjadi. Menurut dia, kejadian di Tangerang hanya salah satu contoh dan bukti yang terungkap lewat video.

Menurut data Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) selama Juni 2020 hingga Mei 2021, ada 651 kasus kekerasan yang dilakukan oleh anggota polisi. Kekerasan pada warga sipil itu terjadi di berbagai tingkatan.

Rinciannya, sebanyak 399 kasus kekerasan dilakukan oleh aparat di tingkat kepolisian resor (polres). Kepolisian daerah (polda) sebanyak 135 kasus dan kepolisian sektor (polsek) dengan jumlah kasus sebanyak 117 kasus.

"Iya kejadian ini tidak di satu tempat, ini kan memang di Tangerang. Lalu di berapa daerah lain juga bilangnya refleks," imbuh Politisi Partai Gerindra ini.

Dasco menilai, aparat seharusnya bersikap humanis terhadap setiap penanganan demonstrasi. Pasalnya, penyampaian pendapat oleh masyarakat diatur oleh undang-undang (UU).

"Jadi kalau aparat yang bersikap humanis itu tidak hanya di Tangerang ya. Itu kita imbau dan kita harapkan agar aparat yang di seluruh Indonesia juga bersifat humanis," tegas dia.

Meski demikian, Dasco mengapresiasi pihak kepolisian mulai dari Kapolda hingga anggota Polisi yang membanting langsung meminta maaf kepada korban usai insiden tersebut. Namun, dia meminta agar persoalan ini tetap ditangani oleh Propam.

"Ya kan kita tadi sudah sampaikan yang pertama dilakukan itu adalah minta maaf sudah betul. Tapi kan perkara ini juga sudah ditangani oleh propam. Sehingga kita serahkan soal penegakan hukum, sanksi, dan lain-lain oleh propam," tutur dia. 

Anggota Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf juga turut mengecam tindakan aparat polisi yang membanting seorang demonstran dalam pengamanan unjuk rasa di Tangerang. Bukhori menilai tindakan aparat berlebihan dan tidak berperikemanusiaan.

Menurutnya, apapun alasannya sikap tersebut merupakan sebuah pelanggaran hukum karena melakukan tindakan kekerasan. Maka, ia mendesak Polri untuk memberikan sanksi tegas terhadap polisi yang membanting tersebut.

“Ini semua dilakukan demi menjaga nama baik institusi Polri maupun amanat Kapolri, sekaligus memenuhi rasa keadilan publik yang telanjur geram dengan ulah oknum tersebut,” ucap Bukhori.

Ia menyebutkan, kejadian ini juga telah melanggar instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengedepankan pendekatan humanis dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini tertuang dalam Telegram Kapolri dengan nomor STR/862/IX/PAM.3/2021 tertanggal 15 September 2021.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar