06 Maret 2024
12:04 WIB
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA – Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tujuh panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang jadi tersangka dugaan tindak pidana pemilu Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia ke Kejaksaan Agung.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pelimpahan berkas ini dilakukan setelah tim penyidik selesai melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka untuk keperluan pelimpahan berkas perkara kasus ini.
Pelimpahan berkas perkara ini dipercepat karena polisi hanya memiliki waktu 14 hari untuk menangani kasus dugaan pidana pemilu ini. Meski telah melimpahkan berkas perkara ini, polisi belum juga mengungkap identitas dari para tersangka pemilu ini.
“Telah dilaksanakan tahap 1,” kata Djuhandhani, di Jakarta, Rabu (6/3).
Saat ini, tim penyidik Bareskrim bakal menunggu hasil penelitian dari tim jaksa penuntut umum (JPU) terkait berkas tersebut. Bila lengkap, tim penyidik segera melakukan pelimpahan tersangka dan alat bukti ke penuntut umum.
Jenderal bintang satu ini sebelumnya menyebutkan pihaknya telah menetapkan tujuh PPLN Kuala Lumpur sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan usai tim penyidik melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara itu penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
Polisi menemukan sejumlah fakta-fakta terkait kasus ini. Dalam gelar perkara, polisi menemukan fakta para tersangka memalsukan data dan daftar pemilu sesuai Pasal 544 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dari data yang diterima polisi, DP4 KPU untuk pemilihan di Kuala Lumpur berjumlah 493.856 yang telah melalui pencocokan dan penelitian (coklit) oleh panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) disebutkan sebanyak 64.148.
Namun PPLN Kuala Lumpur telah menetapkan daftar pemilih untuk pemilu tahun 2024 berdasarkan Berita Acara Nomor: 007/PP.05.1.BA/078/2023tanggal 5 April 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat PPLN Kuala Lumpur berjumlah 491.152 pemilih.
Lalu, Berita Acara Nomor: 008/PP.05.1.BA/078/2023tanggal 12 Mei 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat PPLN Kuala Lumpur sebanyak 442.526 pemilih. Kemudian,Berita Acara Nomor : 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat PPLN Kuala Lumpur berjumlah 447.258.
Djuhandhani menegaskan, penambahan DPT dan data pemilih yang ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka hanya melakukan penambahan berdasarkan perhitungan persentase dari kesepakatan lobi-lobi perwakilan partai politik di sana.