c

Selamat

Kamis, 25 April 2024

NASIONAL

23 Mei 2022

11:59 WIB

Polri Jelaskan Belum Gelar Sidang Etik Irjen Napoleon

Mabes Polri syaratkan sidang etik irjen Napolen setelah semua perkara memiliki kekuatan hukum tetap.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

Polri Jelaskan Belum Gelar Sidang Etik Irjen Napoleon
Polri Jelaskan Belum Gelar Sidang Etik Irjen Napoleon
Irjen Pol Napoleon Bonaparte di Pengadilan TIpikor Jakarta, Senin (9/11/2020). ANTARAFOTO/Sigid Kurniawan.

JAKARTA – Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Gatot Repli Handoko memaparkan ihwal Markas Besar Polri menjelaskan status Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte masih menjadi anggota Polri aktif. Padahal, perwira tinggi itu terjerat sejumlah kasus tindak pidana, dan sudah ada putusan pengadilan.

Menurut Gatot, Polri belum dapat menggelar sidang kode etik untuk menentukan status jenderal bintang dua tersebut. Karena, sejumlah perkara yang melibatkan Napoleon belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Propam akan melakukan sidang kode etik setelah semua kasus Pak Napoleon inkrah,” kata Gatot, Senin (23/5).

Karena itu, Gator meminta publik bersabar akan kapan sidang etik Irjen Napoleon digelar Divisi Propam Polri. 

“Sabar. Setelah ada putusan, nanti kode etik akan menyertai, sidang kode etiknya bakal digelar,” kata Gatot.

Irjen Napoleon merupakan terpidana kasus dugaan tindak pidana suap terkait penghapusan red notice Joko Tjandra Soegiarto, buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait hak tagih atau cessie PT Bank Bali Tbk.

Pada kasus ini majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis hukuman Napoleon pada 10 Maret 2021. Hakim menyatakan Napoleon Bonaparte terbukti menerima uang senilai $200 ribu Singapura dan US$370 ribu dari Joko Tjandra. 

Uang itu diberikan agar Napoleon membantu menghapus nama Joko Trandra dari daftar pencarian orang di Imigrasi. Dia pun divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.  

Kemudian, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun majelis hakim menolak. Dia tetap dihukum empat tahun penjara.

Tim kuasa hukum Napoleon Bonaparte pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA pun menolak. Amar putusan menyebutkan, kasasi penuntut umum dan terdakwa ditolak.

Lalu, saat dipenjara, Napoleon Bonaparte terlibat aksi penganiayaan Muhammad Kace, tersangka penistaan agama. Kala itu, jenderal bintang dua itu melumuri Muhammad Kace dengan kotoran manusia. 

Akibat tindakan itu, Napoleon Bonaparte didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP.  Dia juga didakwa dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP. Lalu, Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.  

Dalam persidangan, Kace mengaku diancam oleh Napoleon Bonaparte. Kepada hakim, Muhammad Kace menirukan kalimat ancaman yang disebutkan Napoleon.

“Saya Polri, perwira aktif, saya polisi, anak buah saya banyak. Nanti keluarga kamu saya bunuh semua,” kata Muhammad Kace, menirukan ucapan Napoleon.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar