07 Oktober 2022
12:44 WIB
Editor: Leo Wisnu Susapto
BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat meminta masyarakat berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan sistem tilang elektronik (E-tilang) via WhatsApp.
“Pemberitahuan tilang hanya dikirimkan melalui pesan SMS dari sistem tilang elektronik, tidak melalui pesan WhatsApp,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar (Kombes) Ibrahim Tompo di Bandung, Jawa Barat, Jumat (7/10) seperti dikutip dari Antara.
Selain itu, lanjut Ibrahim lagi, pembayaran denda tilang, hanya menggunakan kode Briva dan bukan nomor rekening.
"Apabila ada masyarakat yang menerima pemberitahuan pembayaran denda tilang elektronik selain SMS agar segera menghubungi petugas Polri atau mengabaikannya," saran Kombes Ibrahim.
Baca juga: Sebelum Beli Mobil Bekas, Cek Dulu Status Tilang Elektronik
Kabidh Humas Polda Jabar itu kemudian melanjutkan, sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diterapkan guna mendisiplinkan masyarakat ketika berlalu lintas.
Dia mengatakan, sistem ETLE bakal merekam setiap pelanggar lalu lintas. Kemudian, surat tilang beserta bukti pelanggaran bakal dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Jika alamat atau data yang ada di STNK kendaraan berbeda dengan pemiliknya, Ibrahim menerangkan, penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui hotline atau laman yang tertera pada surat tilang.
"Artinya kendaraan tersebut sudah dijual namun belum dibalik nama, pemilik pertama atau penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui alamat web, memasukkan keterangan mobil sudah terjual serta memasukkan nama pembeli dan nomor telepon serta email pembeli," kata Ibrahim.
Baca juga: Tahapan Balas Surat Cinta ETLE
Polri menerapkan sistem ETLE, atau masyarakat mengenal dengan istilah E-tilang. Sistem ini diharapkan dapat mengurangi praktik pungli dan suap terkait pelanggaran lalu lintas. E-tilang diterapkan bersamaan launching serentak pada 6 Desember 2017.
E-tilang untuk menggantikan sistem tilang manual yang menggunakan blanko/surat tilang. Kini, pelanggar akan dicatat melalui aplikasi yang dimiliki personel kepolisian. Setelah terekam, pengendara dalam waktu singkat akan mendapat notifikasi berupa kode yang isinya persis seperti surat tilang, disertai kode untuk melakukan pembayaran denda melalui BRI.
Pelanggar lalu membayar denda ke bank apakah dengan e-banking, ATM, atau datang sendiri ke teller. Jika pelanggar sudah membayar denda tilang melalui BRI, petugas yang menilang akan menerima notifikasi di ponselnya. Kemudian, pelanggar dapat mengambil surat atau kendaraan yang disita oleh petugas dengan menyerahkan tanda bukti bayar dari BRI, atau mengambilnya ditempat yang disebut dalam notifikasi.