12 September 2024
19:18 WIB
Polri Gerebek Percetakan Uang Palsu Di Bekasi
Polisi telah menetapkan sebanyak 10 tersangka berkaitan dengan penggerebekan percetakan uang palsu di Bekasi
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
Foto ilustrasi uang palsu. ANTARA FOTO
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggerebek percetakan uang palsu di Kota Bekasi, Jawa Barat. Polisi menyita Rp1,2 miliar uang palsu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helfi Assegarf menyebut telah ditetapkan 10 tersangka, yakni SUR, TS, SB, IL, AS, MFA, EM, SUD, serta JR.
Delapan dari 10 tersangka ini ditangkap di hotel yang terletak di Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi. Dua lainnya ditangkap di percetakan AT di Jalan IR H juanda, Bekasi.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka,” kata Helfi, di Jakarta, Kamis (12/9).
Para tersangka memiliki peran berbeda. SUR berperan sebagai pemilik percetakan, TS sebagai pemilik dan penerima pesanan uang palsu, SB bertugas untuk memotong uang palsu, sedangkan IL, AS, MFA, EM, SUD berperan sebagai perantara uang palsu kepada pembeli.
Kasubdit IV DIttipideksus Bareksrim Polri, Komisaris Besar Andri S mengatakan, dalam penggerebekan itu tim penyidik menyita uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 12.000 lembar.
“Untuk uang palsu ini tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” tambah Andri.
Berdasarkan penelusuran polisi, tempat percetakan tersebut memang telah digunakan sejak lama untuk memproduksi uang palsu, untuk kemudian diedarkan di masyarakat.
Saat ini, polisi masih memeriksa para tersangka secara intensif di Bareskrim Polri. Karena itu, polisi belum bisa merinci kronologi perkara ini.