27 April 2022
14:30 WIB
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC-Kemenkeu) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) memperkuat koordinasi pencegahan kejahatan transnasional. Salah satunya tentang peredaran gelap dan penyeludupan narkoba.
Perjanjian kerja sama itu ditandatangani oleh Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto dan Dirjen Bea Cukai, Askolani disaksikan jajaran dari kedua lembaga negara tersebut bertempat di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Rabu (27/4).
"PKS ini intinya komitmen jajaran kepolisian dan Bea Cukai Kemenkeu untuk semakin memperkuat kerja sama mengawal berbagai gangguan kejahatan transnasional maupun kejahatan ekonomi mengurangi potensi kerugian negara yang dapat timbul dari kejahatan tersebut," kata Agus seperti dikutip dari Antara.
PKS antara Polri dan Ditjen Bea dan Cukai merupakan kali pertama, sebagai tindak lanjut dari MoU Kapolri dan Menteri Keuangan Oktober 2021.
Meski demikian, sinergitas antara Polri dan Bea Cukai dalam penegakan hukum kejahatan transnasional dan kejahatan ekonomi, salah satunya penyeludupan narkoba telah terjalin dengan baik selama ini.
"Kerja sama ini menyangkut lima hal, ada pertukaran data, join operation dan lain sebagainya. PKS ini menjadi landasan bagi kami untuk melaksanakan kegiatan bersama dalam rangka untuk mengamankan warga Indonesia dari kejahatan transnasional dan kejahatan ekonomi," tutur Agus.
Lima aspek kerja sama Polri dan Bea Cukai tersebut, yakni kerja sama analisis (join analysis), kerja sama operasi (join operation), berbagi pengetahuan (sharing knowledge), rilis media, dan pengisian barang bukti untuk mendukung K9 yang ada di Bea dan Cukai.
"PKS ini menunjukkan komitmen kami bersama sebagai instansi pemerintah, untuk sinergi, solid dengan dukungan dari pada keuangan negara," ujar Dirjen Bea dan Cukai Askolani.
Berdasarkan catatan Bea dan Cukai di masa pandemi covid-19, peredaran gelap narkoba cukup tinggi, hingga April 2021 penegakan hukum telah dilakukan dengan barang bukti narkoba yang disita sebanyak 1,7 ton.
"Jika dibandingkan tahun lalu jumlahnya 4,5 ton setahun penuh. Jadi ini menunjukkan bagaimana komitmen aparat penegakan hukum dan kami menjaga masyarakat Indonesia, serta pemulihan ekonomi di masa pandemi," kata Askolani.
Kabareskrim menambahkan, salah satu turunan dari PKS ini adakah sinergitas Polri dan Bea Cukai dalam mengawal kebijakan larangan ekspor efined, bleached, deodorized (RBD) palm olein yang mulai berlaku pada Kamis (28/4) nanti