c

Selamat

Sabtu, 27 April 2024

NASIONAL

16 Oktober 2021

16:41 WIB

Polri Dinilai Minim Inisiatif Tindak Pinjol Ilegal

Penindakan pinjol ilegal secara masif saat ini baru muncul setelah ada instruksi Presiden

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

Polri Dinilai Minim Inisiatif Tindak Pinjol Ilegal
Polri Dinilai Minim Inisiatif Tindak Pinjol Ilegal
Sejumlah tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat rilis kasus pinjol ilegal di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) menilai Polri tak memiliki inisiatif untuk memberantas tindak kejahatan pinjaman online (pinjol) illegal di masyarakat. Tindakan cepat yang ditunjukkan Korps Bhayangkara dalam memberantas praktik pinjol ilegal baru muncul setelah ada instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, keresahan masyarakat terhadap pinjol ilegal sebenarnya sudah berlangsung lama. Namun, jarang yang ditindak tegas oleh jajaran Kepolisian.

“Saat ini Polisi hanya merespons permintaan Presiden Jokowi, tak ada inisiatif sendiri. Ya, diapresiasilah mau bergerak. Tapi ke depan memang harus diberikan catatan bahwa jangan menjadi seperti ‘paku’, baru bergerak kalau diketok,” kata Sugeng, saat dihubungi Validnews, Sabtu (16/10).

Terlebih, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengusung program Presisi. Seharusnya melalui program itu, Kapolri tak perlu menunggu perintah Kepala Negara untuk memberantas praktik pinjol ilegal.

Program itu harus diimplementasikan dengan menyiapkan seluruh aparat kepolisian untuk menindaklanjuti semua hal yang meresahkan di masyarakat. Termasuk masalah pinjol ilegal sangat membutuhkan tindak tegas aparat Kepolisian.

Selama ini, kata Sugeng, banyak masyarakat yang merasa ketakutan dan depresi akibat tekanan dari para penagih yang bekerja sama dengan layanan keuangan online ilegal itu.

“Karena itu dibutuhkan kompetensi, profesionalisme dan keberpihakan kepada rakyat. Dengan modal dua sikap ini niscaya masalah masyarakat bisa diatasi dan kepercayaan publik tumbuh,” tambah Sugeng.

Sebagai informasi, saat ini polisi gencar melakukan upaya penindakan hukum terhadap perusahaan pinjol ilegal. Sebab, kerap meneror para korban yang tak mampu membayar utang karena suku bunga yang ditetapkan terlalu tinggi.

Dalam sepekan ini setidaknya ada sembilan lokasi perusahaan pinjol ilegal yang digerebek polisi. Tujuh di antaranya ditindak oleh Bareskrim, sisanya Polda Metro Jaya. Sejumlah perusahaan pinjol ilegal juga ditindak di wilayah hukum DI Yogyakarta. 

Tindakan masif itu dilakukan usai Presiden Joko Widodo memberi atensi terhadap kasus pinjol. Kepala Negara pun meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menyetop sementara (moratorium) izin bagi pinjaman online yang baru.

Berdasarkan catatan polisi, hingga Oktober 2021, Polri tercatat menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan pinjol Ilegal. Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar