31 Oktober 2025
16:00 WIB
Polisi Yakinkan Tak Ada WNA Menambang Ilegal Di Sekotong
Polisi telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, ahli, dan penyitaan barang bukti yang diduga menjadi sarana penambangan ilegal oleh sekelompok tenaga kerja asal China.
Editor: Rikando Somba
Ilustrasi warga mengamati lokasi tambang batu bara ilegal yang mengalami longsor . ANTARA FOTO/Sabang Dipa
JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memastikan sudah tidak ada lagi warga negara asing (WNA) asal China yang melakukan penambangan emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Berdasarkan temuan sementara, aktivitas pertambangan dilakukan oleh WNA asal China berinisial HF yang terlacak perlintasan imigrasi telah pergi ke Kuala Lumpur. Selain HF, ada 13 WNA asal China yang diduga terlibat penambangan emas ilegal.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, Jumat (31/10) mengatakannya, usai dia dan dan jajaran turun langsung untuk meninjau lokasi penambangan ilegal tersebut pada Selasa (28/10) sebagai bagian dari asistensi.
“Kami pastikan sudah tidak ada tambang ilegal,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Irhamni mengatakan, Polres Lombok Barat telah melakukan melakukan penyidikan sejak Agustus 2024. Dari kegiatan itu, polisi telah menyita dua unit dump truk dan satu unit ekskavator dari lokasi. Namun, pelaku belum berhasil ditangkap. Irhamni pun mendorong Polda NTB dan Polres Lombok Barat segera menangkap pelaku dan menetapkan tersangka.
“Kami mendorong untuk dilakukan penetapan tersangka,” ujarnya.
Dia juga meminta agar pihak-pihak yang terlibat untuk diusut tuntas, termasuk pihak yang membantu operasional tambang ilegal itu.
Lebih lanjut, Irhamni mengungkapkan bahwa penambangan ilegal itu dilakukan di wilayah izin usaha pertambangan PT Indotan Lombok Barat Bangkit. “Perusahaan itu sudah mengantongi izin tambang sejak 2019. Namun belum beroperasi. Di masa belum beroperasi, lahannya digunakan untuk aktivitas tambang liar,” katanya.

Masih Disidik
Di kesempatan berbeda, Polda NTB menyatakan bahwa penyidikan kasus ini terus berlanjut. “Tim penyidik dari Polres Lombok Barat di-back up full oleh Polda NTB maupun Dittipidter Bareskrim Polri tetap melanjutkan proses penegakan hukum,” kata Dirrekrimsus Polda NTB Kombes Pol. FX Endriadi.
Dikutip dari Antara, dalam proses penyidikan, tim penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, ahli, dan penyitaan barang bukti yang diduga menjadi sarana penambangan ilegal oleh sekelompok tenaga kerja asal China.
Selain itu, Endriadi mengatakan bahwa tim penyidik dalam penanganan kasus tambang emas ilegal ini sudah memasang garis polisi di lokasi penambangan yang diduga beroperasi tanpa izin di kawasan izin usaha penambangan PT Indotan.
"Jadi, kita memastikan ke depan, baik Polres, Polda, dan Bareskrim Polri bahwa di lokasi tidak ada kegiatan atau aktivitas penambangan tanpa izin. Police line itu menandakan bahwa lokasi tersebut dalam pantauan dan dalam pengawasan dari penyidik," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan hutan yang terjadi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Pelangan RTK.07, Sekotong, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Kegiatan tambang ilegal di kawasan hutan merusak ekosistem dan mengancam keselamatan masyarakat. Kami akan menindak tegas para pelaku, namun tetap memperhatikan aspek sosial. Penegakan hukum harus sejalan dengan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat agar mereka tidak bergantung pada kegiatan ilegal," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho di Jakarta, Jumat.
Operasi penertiban dilakukan di Kawasan HPT Pelangan RTK.07, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, NTB. Dengan pada 28-29 Oktober 2025, koordinasi dilakukan Gakkum Kemenhut bersama Dinas LHK NTB, BKSDA NTB, Dinas ESDM NTB, dan Korem 162/Wira Bhakti.
Sebelumnya, pada 30 Oktober 2025, Tim Gabungan Balai Gakkum Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) dan Korem 162/Wira Bhakti melaksanakan operasi penertiban tambang ilegal dengan memasang papan larangan dan garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di empat titik strategis. Yaitu pintu masuk area tambang dekat pos jaga PT. Indotan, area kolam penampung, dan dua titik lubang tambang utama.
Hasil operasi memperlihatkan aktivitas tambang ilegal masih dilakukan secara manual oleh lebih dari 500 warga lokal, Masyarakat menggunakan gelondong, kompresor, serta bahan kimia merkuri dan sianida untuk memisahkan kandungan emas dari batu, tanpa penggunaan alat berat.
Mengingat dinamika sosial masyarakat dan pelaku sebagian besar adalah warga lokal, katanya, penegakan hukum akan tetap dilanjutkan dengan pendekatan bertahap didukung penguatan koordinasi dan konsolidasi dengan pemerintah daerah serta aparat keamanan.