c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

04 September 2023

13:55 WIB

Polisi Tindaklanjuti Laporan Kasus Wine Halal

Produsen red wine dengan merek Nabidz dinilai telah melakukan pembohongan publik, karena barang haram dibilang halal

Polisi Tindaklanjuti Laporan Kasus <i>Wine</i> Halal
Polisi Tindaklanjuti Laporan Kasus <i>Wine</i> Halal
Ilustrasi. Dua orang sedang memegang gelas berisi anggur merah. Shutterstock/UfaBizPhoto

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti, laporan kasus produk wine bermerek Nabidz yang terdapat logo halal.

"Untuk jadwal klarifikasi di minggu ini," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak seperti dilansir Antara, Senin (4/9).

Hanya saja, Ade Safri tidak menjelaskan lebih jauh, tanggal berapa pemeriksaan tersebut akan dilaksanakan.

Untuk diketahui, seorang konsumen bernama Muhamad Adinurkiat melaporkan produk wine bermerek Nabidz ke Polda Metro Jaya, karena merasa tertipu dengan dicantumnya logo halal pada produk tersebut.

"Hari ini saya mendampingi klien saya untuk melaporkan (seorang berinisial) BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek Nabidz. Jadi dia mengklaim ini wine halal," kata penasihat hukum pelapor, Sumadi Atmadja kepada wartawan, Rabu (23/8) lalu.

Sumadi menjelaskan, kliennya telah membeli 12 botol wine via toko daring dengan harga Rp250 ribu per botol. Kemudian kliennya menghubungi BY untuk memastikan apakah produk tersebut halal atau tidak.

"Klien kami menanyakan 'bro, ini gimana? Wine-nya halal gak?' dia sempat berkali kali meyakinkan klien kami bilang 'tenang, bro, halal, aman'," kata Sumadi.

Sumadi menjelaskan, kliennya merasa yakin sebab terdapat logo halal di produknya dan juga sempat terdaftar sebagai produk halal di Kementerian Agama (Kemenag).

"Kemudian klien kami menemukan di halal corner dia melakukan tes lab dan hasilnya itu 8,8% (kandungan alkohol). Itu jelas bukan barang halal, jelas wine itu haram," katanya.

Pelapor Muhamad Adinurkiat juga menambahkan, produsen red wine dengan merek Nabidz dinilai telah melakukan pembohongan publik. "Kenapa barang haram dibilang halal. itu keluhan terbesar, ini kan masalah umat," tuturnya.

Saat melaporkan ke Polda Metro Jaya Adi membawa barang bukti seperti tangkapan layar berupa percakapan dengan terlapor. Selain status di Facebook dan toko daring yang mempromosikan produk wine dengan merek Nabidz.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4975/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Adi melaporkan kasus tersebut dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jus Buah
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan tidak pernah menerbitkan sertifikat halal untuk produk wine.

"Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merek Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," ujar Kepala BPJPH Kemenag Aqil Irham beberapa waktu lalu.

Aqil menegaskan. Merek dagang tersebut memang mengajukan sertifikat halal dan terdaftar di sistem Sihalal. Namun, produk yang didaftarkan bukan wine, melainkan minuman jus buah.

"Berdasarkan data di sistem Sihalal, kami pastikan memang ada produk minuman dengan merek Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah," kata Aqil.

Produk jus buah merek Nabidz, kata Aqil, telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH. Pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merek Nabidz.
 
Pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal. Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya. Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.

"Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," kata Aqil.

Sementara terkait dengan adanya pengaduan bahwa Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain, Aqil menegaskan BPJPH tidak membenarkan hal tersebut. BPJPH sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.

"Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan sertifikasi halal," kata dia.

Karena itulah, BPJPH juga memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz.

"Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggung jawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal," tandasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar