17 November 2025
11:09 WIB
Polisi Tindak Tambang Timah Ilegal di IUP PT Timah
Polres Babel sudah beri peringatan penambang timah ilegal di IUP PT Timah di Merbuk, Kinari, dan Pungguk.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena menemui para penambang bijih timah ilegal di Merbuk, Senin (17/11/2025). ANTARA/Ahmadi.
KOBA, BABEL – Polres Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), akan menindak para penambang bijih timah ilegal yang tetap beroperasi di kawasan Merbuk, Kinari dan Pungguk yang merupakan wilayah IUP PT Timah (Persero) Tbk.
"Kami sudah mengimbau, jika masih menambang, maka Polres Bangka Tengah akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kapolres Bangka Tengah AKBP, I Gede Nyoman Bratasena di Koba, Senin (17/11) dikutip.
Kapolres menegaskan aktivitas tambang ilegal harus dihentikan karena berada di sekitar tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang memiliki potensi membahayakan keselamatan.
“Kami mengimbau seluruh aktivitas penambangan ilegal dihentikan karena berada di zona berisiko,” kata Kapolres setelah menemui para penambang bijih timah ilegal di Merbuk.
Ia menyampaikan jajaran Polres Bangka Tengah akan mengambil langkah penegakan hukum apabila imbauan tersebut tidak diindahkan.
“Jika setelah imbauan ini masih ditemukan penambangan ilegal, Polres Bangka Tengah akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Bratasena juga meminta PT Timah untuk berkoordinasi dengan PLN dalam pemasangan tanda dan pembatas di sekitar tower SUTET guna mencegah masyarakat kembali masuk ke area tersebut.
Baca juga: Tambang Timah Ilegal Babel Picu Konflik Manusia dan Buaya
"Penambang kita tertibkan dan tindakan penertiban dilakukan sebagai upaya preventif untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat serta mencegah kerawanan akibat aktivitas tambang ilegal,” ujar Kapolres Babel.
Sebelumnya, dalam dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI, dikutip Rabu (12/11), Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno memaparkan luas wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tercatat mencapai sekitar 473.310 hektare (ha) atau 81% dari total IUP komoditas timah nasional. Sekitar 40% tumpang tindih dengan perizinan lain di sejumlah lahan.
Sementara itu, berdasarkan data yang ada, di Pulau Bangka terdapat 94 IUP milik PT Timah dan 44 IUP milik perusahaan swasta. Di Pulau Belitung tercatat 19 IUP milik PT Timah dan 15 IUP swasta, dan wilayah Kepulauan Riau terdapat enam IUP milik PT Timah dan 11 IUP milik perusahaan swasta.
"Jadi total untuk yang IUP yang dimiliki oleh perusahaan swasta adalah 70 IUP," katanya.