c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

11 Juli 2025

16:53 WIB

Polisi Takkan Toleransi Penjarahan TBS Sawit

Penjarahan TBS sawit bahkan juga terjadi  di lahan sawit yang telah disita oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Editor: Rikando Somba

<p>Polisi Takkan Toleransi Penjarahan TBS Sawit</p>
<p>Polisi Takkan Toleransi Penjarahan TBS Sawit</p>

Ilustrasi pekerja memindahkan tandan buah segar (TBS) sawit di sebuah perusahaan. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid

SAMPIT- Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyatakan, penindakan pelaku penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) sawit dilakukan secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak lagi memberi toleransi. Belakangan, maraknya kasus penjarahan TBS sawit menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Penjarahan bahkan juga terjadi  di lahan sawit yang telah disita oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

“Sejauh ini kami sudah melaksanakan baik itu kegiatan preventif maupun represif, khususnya saat ini kami melaksanakan kegiatan represif karena kegiatan preventif yang bersifat imbauan sudah berulang kali kami laksanakan,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain di Sampit, Jumat (11/7).

Resky mengungkapkan, dari Januari hingga saat ini pihaknya telah menangani lebih dari 50 kasus pencurian TBS sawit, di antaranya juga termasuk lahan sawit yang telah disita Satgas PKH. Selama ini pihaknya telah gencar melaksanakan tindakan preventif seperti imbauan dan sosialisasi bertujuan untuk mencegah terjadinya masalah atau pelanggaran sebelum hal itu terjadi.

Namun kasus penjarahan TBS sawit masih marak, sehingga kini pihaknya mulai menerapkan tindakan represif dengan tujuan menghadirkan keadilan dengan cara menegakkan hukum terhadap para pelanggar hukum.

“Kami sudah sering mengimbau masyarakat, tetapi jika masih nekat mencuri maka kami tidak akan segan untuk menindaknya,” pungkasnya.


Terhadap hal ini,  Ketua DPRD Kotim Rimbun menyambut baik dan mendukung komitmen Polres Kotim. Dia menilai pencurian TBS sawit di Kotim sudah berlangsung terlalu lama sehingga perlu tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

“Kami mengapresiasi upaya Polres Kotim selama ini dan berangsur-angsur tegas melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menindak penjarah sawit yang ada di Kotim. Kami mendukung Polres Kotim untuk menindak siapa pun orangnya,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Menurutnya, Polres Kotim tidak perlu menoleransi pelaku penjarah TBS sawit meskipun mengatasnamakan warga lokal, sebab tindakan pencurian jelas salah. Penjarahan TBS sawit tidak hanya memberikan kerugian secara materiil tetapi juga berdampak pada iklim investasi dan kondusifitas daerah, sehingga sudah sepantasnya oknum tersebut ditindak tegas.

“Jangan beri toleransi lagi, karena ini menjadi permasalahan yang dapat mengganggu kondusif daerah maupun yang berinvestasi di daerah kita, di Bumi Habaring Hurung,” kata Rimbun.

Baca juga: Nusron Jelaskan IUP dan HGU Kelapa Sawit 

                   GAPKI: Ekspor Sawit Indonesia Ke Uni Eropa Terus Merosot Sejak 2018

Harga Naik
Belakangan, harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit untuk petani swadaya di Provinsi Riau naik. Kenaikan bernilai Rp83,40 per kilogram atau setara 2,60 persen dibandingkan pekan lalu sehingga menjadi Rp3.290,10 per kg.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Defris Hatmaja menyebutkan bahwa kenaikan itu terjadi pada harga tertinggi pada kelompok umur 9 tahun. Kenaikan harga ini mendorong perbaikan pendapatan petani sawit, khususnya mitra swadaya.

Defris menjelaskan harga CPO pekan ini tercatat naik Rp181,52 per kg dari pekan sebelumnya. Sementara harga kernel naik signifikan sebesar Rp963,83 per kg.

"Kenaikan harga minggu ini utamanya dipengaruhi oleh naiknya harga minyak sawit mentah atau 'Crude Palm Oil' (CPO) dan kernel," kata Defris di Pekanbaru, Rabu.

Kenaikan juga terjadi pada Harga TBS kelapa sawit untuk petani mitra plasma. Kenaikan harga tertinggi berada di kelompok umur 9 tahun sebesar Rp 31,36/kg atau mencapai 0,95 persen dari harga periode lalu.

Dengan begitu harga pembelian TBS petani plasma naik menjadi Rp 3.316,24/kg. Hal ini juga disebabkan oleh naiknya harga CPO sebesar Rp115,26 dan kernel Rp 162,47 dari pekan lalu.

   


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar