c

Selamat

Kamis, 28 Maret 2024

NASIONAL

23 Juli 2021

18:26 WIB

Polisi Blokir 351 Akun Medsos Sebar Hoaks PPKM

Patroli siber masih terus memburu berita bohong dan hasutan di media sosial

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

Polisi Blokir 351 Akun Medsos Sebar Hoaks PPKM
Polisi Blokir 351 Akun Medsos Sebar Hoaks PPKM
Ilustrasi informasi bohong saat PPKM. Ist

JAKARTA – Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi Aman Nusa II telah memblokir atau take down 351 akun berbagai media sosial yang mengunggah berita bohong atau hoaks tentang penanganan covid-19 selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan, banyaknya berita hoaks yang beredar di media sosial itu diketahui ketika tim penyidik melakukan patroli siber selama kebijakan PPKM Darurat berlaku.

“Sampai saat ini sudah ada 351 giat take down akun media sosial dengan jumlah laporan 1.237,” kata Ahmad, kepada wartawan, Jumat (23/7).

Ahmad merincikan, sebanyak 1.175 laporan itu ditangani oleh 14 Polda yang masuk dalam kategori prioritas.  Sisanya, ditangani oleh 18 Polda yang masuk dalam kategori imbangan.

Di wilayah Polda Prioritas ada 334 akun yang diblokir. Akun yang diblokir paling banyak dilakukan oleh Polda Sumatera Utara dengan jumlah 148. Kemudian, Polda Jatim 122 akun. Lalu, Polda Bali sebanyak 18 akun. Polda Metro Jaya sebanyak satu akun.

Selanjutnya, Polda Jateng sebanyak 17 akun. Polda Jawa Barat memblokir sebanyak 11 Akun. Kemudian, Polda Banten dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta sama-sama blokir (6). Selanjutnya, Polda Kepri dan Polda Kalimantan Timur (2). Terakhir, Polda Riau memblokir satu akun.

“Empat polda prioritas lainnya nihil,” jelas Ahmad.

Kemudian, polda yang masuk kategori imbangan, total memblokir 16 akun. Rinciannya, Polda Bengkulu, Polda Kalimantan Selatan, Polda Sulawesi Barat masing-masing (1). Polda Kalimantan Utara memblokir (4). Lalu, Polda Sulawesi Utara takedown (3). Selanjutnya, Polda Sumatra Selatan dan Polda Maluku masing-masing blokir (1). Lalu, Polda Sulawesi Selatan (4).

“Sementara, di polda imbangan lainnya nihil kasus,” lanjut Ahmad.  

Sebelumnya, kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks di media sosial atau medsos marak dilakukan warga selama PPKM Darurat Jawa dan Bali. Salah satunya, informasi hoaks yang ditemukan oleh tim penyidik Polda Jawa Tengah.

"Jadi, sampai saat ini jumlah kegiatan takedown berita hoaks ada 27 konten," ujar Kabid Humas Polda Jateng Komisaris Besar (Kombes) Iqbal Alqudusy.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentar Login atau Daftar





TERPOPULER