c

Selamat

Kamis, 25 April 2024

NASIONAL

18 Oktober 2021

16:27 WIB

Polda Metro Usut Kaburnya Rachel Vennya

Polri panggil Rachel Vennya untuk diperiksa

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

Polda Metro Usut Kaburnya Rachel Vennya
Polda Metro Usut Kaburnya Rachel Vennya
Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta. ANTARAFOTO/M Risyal Hidayat

JAKARTA – Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal (Irjen) Fadil Imran menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas oknum terkait karantina covid-19. Instruksi itu dikeluarkan Fadil usai oknum aparat yang membantu selebgram Rachel Vennya keluar dari Wisma Atlet saat menjalani isolasi karena positif terpapar covid-19.

"Kami akan mengusut tuntas tanpa pandang bulu terhadap siapa saja yang terlibat dalam mafia karantina," kata Fadil, di Polda Metro Jaya, Senin (18/10).

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, lanjut Fadil telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rachel Vennya, Kamis (21/10). Panggilan pemeriksaan telah dilayangkan ke selebgram itu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, atas tindakan itu, Rachel Vennya berpotensi dipidana. Setidaknya, Yusri bilang, Rachel berpotensi melanggar Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Lalu, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Ya jelas ada UU Karantina, ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana polisi tidak urus," kata Yusri, di Polda Metro Jaya, Senin (18/10).

Pada Pasal 9 ayat 1 UU tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Sementara, ayat 2 di pasal itu menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

"Ada aturan karantina lima hari, tapi yang bersangkutan tidak laksanakan ini akan kita proses," tegas Yusri.

Sebagai informasi, Rachel Vennya dikabarkan kabur saat menjalani karantina usai kembali dari Amerika Serikat beberapa waktu lalu. Dia diduga dibantu oleh oknum TNI berinisial FS, yang bertugas sebagai petugas pengamanan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. 

Oknum TNI berinisial FS, yang membantu Rachel Vennya kabur dari karantina pun telah dinonaktifkan sejak Kamis, 14 Oktober 2021. FS telah dikembalikan ke kesatuan militernya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar