28 Mei 2022
13:58 WIB
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA - Polda Metro Jaya meminta masyarakat untuk merekam aksi polisi lalu lintas (polantas) nakal di 26 kawasan ganjil genap di Jakarta. Kemudian, kirimkan rekaman itu ke nomor WhatsApp 081298911911 sebagai bukti polantas yang nakal.
"Silakan hubungi nomor laporan polantas nakal supaya jangan sampai kemudian 26 kawasan ini jadi tempat ajang untuk anggota kami bertransaksi pungli ke pelanggar," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu (28/5).
Lebih lanjut Sambodo sampaikan, saat ini 12 kawasan ganjil genap yang dilengkapi dengan kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) untuk menindak pelanggar ganjil genap. Sedangkan 14 kawasan ganjil genap baru belum dilengkapi kamera ETLE.
Salah satu langkah meminimalisir interaksi antara petugas dan pelanggar yang berpotensi terjadi penyelewengan, maka di 12 kawasan ganjil genap tersebut penindakan hanya dilakukan dengan ETLE.
“Makanya kita harapkan dengan adanya lokasi yang ada kamera ETLE-nya maka penindakan hanya dengan menggunakan kamera ETLE," sebut Sambodo.
Dia melanjutkan, Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengusulkan penambahan kamera ETLE kepada Pemprov DKI Jakarta.
“Kami usulkan ke Pemprov untuk 14 kawasan lain yang enggak ada ETLE jadi prioritas utama untuk penambahan kamera ETLE di tahun ini atau paling tidak 2023," ujar dia.
Apabila 26 kawasan ganjil genap tersebut telah dilengkapi kamera ETLE, maka Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengalihkan personel dari kawasan ganjil genap untuk mengatasi titik kemacetan lainnya di Jakarta.
Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sepakat untuk memperluas kawasan ganjil genap di Jakarta dari 13 kawasan menjadi 26 kawasan dan mulai berlaku pada 6 Juni 2022.
Jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.
Saat ini ada 12 kawasan ganjil genap yang dilengkapi kamera ETLE yakni di;
Sedangkan 14 kawasan lainnya yang belum dilengkapi ETLE akan dilakukan penindakan tilang secara manual, yakni;