10 Oktober 2025
08:09 WIB
Polda Jatim Sidik Ponpes Ambruk di Sidoarjo
Saat penyidikan ponpes ambruk, 17 orang yang sudah diperiksa sebelumnya akan kembali dipanggil penyidik Polda Jatim.
Salat jenazah korban ambruknya musala Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo. (10/6/2025). ANTARA FOTO/Rizal Hanafi.
SURABAYA - Kepolisian Daerah Polda) Jawa Timur mulai tahapan penyidikan kasus ambruknya musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo akhir September 2025.
“Untuk perkembangan kasus, Polda Jatim telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, sejak Rabu (7/10) statusnya resmi meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast di Surabaya, Kamis (8/10).
Abast menjelaskan setelah peningkatan status tersebut, Polda Jatim segera memanggil sejumlah saksi untuk pemeriksaan lanjutan.
Polda Jatim akan kembali memanggil 17 saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan.
“Dari 17 saksi yang sudah kami periksa sejak awal, nanti akan dilihat mana yang perlu didalami. Proses pemanggilan ulang akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik,” ujar Abast dikutip dari Antara.
Menurut Abast, saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, antara lain pihak pengelola pondok pesantren, pekerja bangunan, hingga saksi mata di lokasi kejadian.
Baca juga: Tim SAR Data 63 Korban Tewas Dari Ponpes Ambruk
Namun, hanya keterangan yang relevan dan memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa runtuhnya bangunan yang akan diperdalam pada tahap penyidikan.
“Latar belakang saksi beragam, tetapi yang kami dalami hanya yang relevan dengan peristiwa tersebut. Kalau hanya mengetahui sepintas atau datang setelah kejadian, mungkin tidak kami periksa lebih lanjut,” ujarnya.
Abast menambahkan tim gabungan penyidik telah dibentuk sejak 29 September, segera setelah peristiwa ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny yang menyebabkan setidaknya 63 orang meninggal dan luka-luka.
Tim tersebut terdiri dari personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim dan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga akan meminta keterangan dari sejumlah ahli, antara lain ahli konstruksi dan ahli bangunan, untuk memperkuat pembuktian unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
“Keterangan ahli menjadi salah satu alat bukti penting untuk menguatkan proses pembuktian dugaan tindak pidana,” kata Abast.