24 Juli 2021
12:49 WIB
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar (Kombes) Iqbal Alqudusy mengatakan, jajaran Polda Jateng telah menangkap dua orang yang diduga merupakan provokator rencana aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah Jawa Tengah. N dan B ditangkap di kawasan Semarang, pada Jumat (23/7).
Iqbal menjelaskan, kedua orang tersebut memiliki peran yang berbeda. N bertugas sebagai inisiator dan host rapat yang dilakukan secara daring atau online terkait aksi pada 24 Juli. Sementara B berperan sebagai penyebar ajakan aksi di sejumlah media sosial dan grup Whatsapp.
"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, handphone, dan screenshot pesan ajakan demo di grup Whatsapp, hingga rekaman zoom meeting," kata Iqbal, Ketika dihubungi, Sabtu (24/7).
Saat melakukan aksinya, para pelaku melakukan berbagai upaya agar tak terdeteksi polisi. Salah satunya, mereka menamai grup WhatsApp dengan nama 'Group Klub Tenis'.
Iqbal bilang, di grup tersebut mereka menyebarkan ajakan rencana aksi di beberapa wilayah di Jawa Tengah seperti Semarang, Solo, Sukoharjo, Brebes, dan Kudus.
Dari hasil penyelidikan, diketahui sempat diadakan rapat daring menggunakan aplikasi video conference Zoom dengan ID: 81493262591 pada Kamis (22/7) sekira pukul 20.00 WIB. Rapat daring itu dipimpin oleh akun 'ELLY AL YAHYA'.
Iqbal menyebut, jajaran Polda Jateng menduga kedua pelaku melakukan perbuatan seperti diatur dan diancam dengan Pasal 15 KUHP.
"Penyidik saat ini melakukan pemeriksaan mendalam terhadap yang bersangkutan. Kami menghimbau masyarakat agar tidak mudah terhasut. Mari kita ciptakan kesejukan dan berharap pandemi Covid-19 segera berakhir," tandas Iqbal.
Sebelumnya, Polri mengimbau agar masyarakat agar tak melakukan aksi unjuk rasa secara serentak pada 24 Juli 2020 di tengah masa pandemi covid-19. Alasannya, aksi unjuk rasa bisa menimbulkan kerumunan dan memperlambat upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Argo Yuwono mengatakan, kegiatan aksi unjuk rasa itu berbahaya, mengingat angka penyebaran virus mematikan itu masih menunjukan peningkatan.
"Oleh karena itu, kami berharap untuk tidak melakukan kerumunan,” kata Argo.
Menurut Argo, masyarakat yang hendak menggelar aksi unjuk rasa secara fisik bisa menyampaikan pendapatnya secara daring atau online. Sebab, kata dia, penyampaian pendapat tak selalu dilakukan dengan cara berdemonstrasi di jalanan.