c

Selamat

Jumat, 26 April 2024

NASIONAL

07 Oktober 2021

12:34 WIB

PKS Usul RUU Penanggulangan Bencana Keluar Dari Prolegnas

Kelembagaan 'Badan' dalam RUU masih buntu antara Kemensos dan DPR

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Leo Wisnu Susapto

PKS Usul RUU Penanggulangan Bencana Keluar Dari Prolegnas
PKS Usul RUU Penanggulangan Bencana Keluar Dari Prolegnas
Warga terdampak bencana banjir. ANTARAFOTO/Chalisa

JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf mengusulkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021.

Alasannya, karena sampai saat pembahasan tingkat satu belum ada kesepakatan antara Komisi VIII DPR dan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Sosial terkait postur lembaga penyelenggara penanggulangan bencana.

"Dibutuhkan waktu yang memadai bagi pemerintah dan DPR untuk menemukan titik temu atas kebuntuan yang terjadi. Jadi perlu dicabut dari pembahasan tingkat satu dan diajukan kembali pada 2023," demikian pendapat Bukhori, Kamis (7/10).

Ia membeberkan, setidaknya ada beberapa isu yang menjadi perdebatan. Misalnya, tidak adanya nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diajukan oleh pemerintah.

Pada BAB IV tentang Kelembagaan Pasal 11 RUU Penanggulangan Bencana dalam DIM yang diajukan pemerintah hanya dijelaskan penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan oleh 'Badan' yang diatur oleh landasan hukum setingkat Peraturan Presiden (Perpres).

“Pemerintah sama sekali tidak menjelaskan seperti apa ‘Badan’ penanggulangan bencana yang dimaksud. Ini artinya, bencana yang sedemikian banyak di negeri ini justru hanya akan dikelola secara ad hoc,” cetus Bukhori.

Maka, ia menduga revisi UU Penanggulangan Bencana versi pemerintah justru bisa berdampak pada pembubaran lembaga BNPB dan BPBD.

Padahal, Komisi VIII DPR sepakat revisi UU Penanggulangan Bencana ini diharapkan bisa memberikan penguatan bagi BNPB dan BPBD dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dari segi kelembagaan, anggaran, maupun penyelenggaraan penanggulangan bencana.

“Saya menyayangkan bahwa kita belum mendapati kemajuan yang signifikan dalam pembahasan RUU ini yang dimulai sejak 2020. Belum juga tuntas karena pemerintah kukuh dengan keputusannya,” ucap Anggota Badan Legislasi DPR ini.

Menurut dia, dicabutnya RUU Penanggulangan Bencana dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2021 tidak akan menghilangkan RUU ini dari program legislasi jangka panjang 2019–2024.

Usulan ini hanya pertimbangan bahwa DPR dan pemerintah tidak akan memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan pembahasan secara komprehensif hanya dalam rentang waktu satu kali masa sidang. Karena, penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2022 sudah dimulai pada bulan Desember 2021.

“Karena itu usul saya adalah RUU ini dicabut dari pembahasan tingkat satu, namun dimasukan kembali pada prolegnas jangka menengah sembari pemerintah dan DPR menyempurnakan DIM-nya masing-masing,” jelas Bukhori.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar