c

Selamat

Selasa, 23 April 2024

NASIONAL

14 Oktober 2021

13:26 WIB

PKS Usul Kebakaran Perkotaan Kategori Bencana

Masuk dalam revisi UU 24 Tahu 2007. Hanya masukkan kebakaran lahan jadi bencana non-alam

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Leo Wisnu Susapto

PKS Usul Kebakaran Perkotaan Kategori Bencana
PKS Usul Kebakaran Perkotaan Kategori Bencana
Ilustrasi kebakaran di pemukiman padat. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid mengusulkan, kebakaran perkotaan sebagai bencana non-alam selain kebakaran hutan. Lantaran, kehidupan masyarakat perkotaan semakin padat dan potensi kebakaran semakin besar.

Ia menyebut di beberapa negara yang penanggulangan bencananya cukup maju, seperti Jepang kebakaran perkotaan juga telah diakui sebagai jenis bencana non-alam.

"Perkotaan di Jepang sesuai dengan karakteristik kota-kota di Indonesia, terutama Jakarta. Oleh karenanya, kami mengusulkan hal tersebut," papar pria yang biasa disapa HNW dalam keterangan tertulis, Kamis (14/10).

Ia menyampaikan, kebakaran perkotaan masuk dalam kategori bencana non-alam, sebagai bentuk negara melaksanakan konstitusi. Yakni, melindungi seluruh rakyat Indonesia, termasuk rakyat korban kebakaran.

Apalagi, lanjut dia, kejadian kebakaran perkotaan cukup tinggi setiap tahunnya. Menurut data Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta pada periode Januari sampai September 2021 telah terjadi 1.132 peristiwa kebakaran di ibu kota negara.

"Mohon doanya agar bisa diterima oleh DPR dan pemerintah, dan nantinya bermanfaat bagi semua warga Indonesia," harap Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jakarta II tersebut.

HNW menambahkan, PKS juga sedang mendorong agar kebakaran di perkotaan diakui sebagai jenis bencana non-alam dalam revisi UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Saat ini, Komisi VIII DPR dan pemerintah yang diwakili oleh Kemensos sedang merevisi UU Nomor 24 Tahun 2007. Salah satu poin krusial adalah usulan agar kebakaran di perkotaan diakui sebagai bencana non-alam dalam UU perubahan tersebut.

Di dalam UU yang berlaku saat ini, hanya kebakaran hutan/lahan yang diakui sebagai bencana alam dan bencana non-alam (jika disebabkan oleh manusia).

"Maka, sudah selayaknya bukan hanya kebakaran hutan tapi juga kebakaran di perkotaan turut diakui sebagai bencana dan masuk ruang lingkup UU. Agar korban bencana kebakaran di kota-kota dapat secara maksimal dibantu oleh negara," tutur dia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar