c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

NASIONAL

14 Agustus 2025

10:30 WIB

PKS Minta Segera Bahas Revisi UU Pemilu

PKS menilai, sudah banyak putusan MK pada UU Pemilu seperti putusan pemisahan pemilu dan pemilu lokal.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>PKS Minta Segera Bahas Revisi UU Pemilu</p>
<p>PKS Minta Segera Bahas Revisi UU Pemilu</p>

Simulasi pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatra Selatan 2024 di kantor KPU Sumsel, Palembang, Kamis (24/10/2024). AntaraFoto/Nova Wahyudi.

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mendesak segera lakukan Revisi Undang-Undang Pemilu. Pasalnya, sudah banyak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pemilu.

“Kita itu sudah numpuk loh. Presidential threshold sudah tidak ada, parliamentary threshold sudah tidak ada, pilkada sudah hilang 20%-nya 6,5 sampai 10, UU putusan 135 ada lagi, wah itu numpuk semua,” jelasnya, di Jakarta, Rabu (13/8).

Mardani mengatakan, jika sampai ada gugatan lagi terkait UU Pemilu ke MK, maka putusannya akan semakin menumpuk.

“Nanti kalau ada lagi MK-nya kesel dibikin keputusan yang lain lagi. walaupun buat saya MK kadang-kadang negative legislator, tidak boleh bikin norma, tapi mungkin karena tidak jalan-jalan dibikin norma juga,” ujar dia.

Dia menganggap, MK salah satu institusi dengan mekanisme pengambilan keputusan yang sangat baik, termasuk dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal.

Meski pemisahan pemilu akan memberatkan partai politik (parpol) dan oligarki, tetapi memberikan kebaikan untuk rakyat.

Baca juga: MK Serahkan Revisi UU MK ke Pemerintah  

Dalam diskusi yang digelar Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD) ini, anggota KPU RI Iffa Rosita berharap RUU Pemilu segera selesai. Pasalnya waktunya mepet dengan tahapan pemilu di 2027.

“Karena 2027 kalau UU tidak berubah terkait tahapan masih 20 bulan. 2027 tahapan sudah harus mulai untuk pemilu 2029,” katanya.

Iffa mengungkapkan, perlunya diselesaikannya RUU Pemilu dengan segera karena berkaitan juga dengan Peraturan KPU (PKPU) dan pedoman teknis yang dibuat KPU sebagai turunan dari UU Pemilu.

Putusan MK yang memisahkan pemilu, lanjut Iffa, juga penting segera dibahas. Karena, manfaat pemisahan pemilu menurut dia, dapat menghindari jatuhnya korban petugas pemilu akibat banyaknya surat suara. 

Selain itu, penyelenggara pemilu bisa fokus melaksanakan tahapan pemilu dan pilkada karena jeda waktu yang panjang antara keduanya.

Sementara itu, anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyoroti perlunya penguatan DKPP dalam RUU Pemilu agar DKPP bisa bekerja secara optimal. 

Ia menyebutkan, salah satunya soal kantor perwakilan di daerah belum ada sehingga penanganan etik penyelenggara pemilu belum bisa dilakukan lebih cepat pada saat tahapan masih berjalan.

Dewa juga berharap banyaknya kasus dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu yang dilaporkan ke DKPP menjadi bahan pertimbangan RUU Pilkada. Adapun pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, jumlah teradu yang diputus oleh DKPP sebanyak 1.956 orang hingga pertengahan 2025.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar