c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

13 Juli 2023

19:53 WIB

PKS: Konstitusi Larang Kampanye LGBT Di Indonesia

PKS meminta pemerintah untuk lebih tegas dan proaktif menunjukkan sikap penolakan terhadap segara bentuk diplomasi dan kampanye dari negara lain atau komunitas internasional terkait LGBT

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Nofanolo Zagoto

PKS: Konstitusi Larang Kampanye LGBT Di Indonesia
PKS: Konstitusi Larang Kampanye LGBT Di Indonesia
lustrasi LGBT. Shutterstock/dok

JAKARTA - Ketua Fraksi PKS di DPR RI, Jazuli Juwaini menegaskan, Indonesia secara Konstitusi dan regulasi melarang perilaku dan segala bentuk kampanye LGBT di Tanah Air. Maka dari itu, rencana pertemuan LGBT se-ASEAN tidak boleh dilangsungkan di Indonesia.

Meski acara itu akhirnya dibatalkan di Indonesia, Jazuli menilai rencana itu perlu direspons dengan tegas dan disosialisasikan bahwa secara Konstitusi memang dilarang. Sebab bukan kali pertama ada upaya kampanye terbuka LGBT di Indonesia.

"Secara Konstitusi dan regulasi memang tidak boleh ada gerakan atau kampanye LGBT di negara ini," kata Jazuli dalam keterangannya, Kamis (13/7).

Ia menjelaskan, pemerintah sudah saatnya lebih tegas dan lebih proaktif menunjukkan sikap penolakan terhadap segala bentuk diplomasi maupun kampanye dari negara lain maupun komunitas internasional terkait LGBT.

Harapannya agar rencana-rencana seperti itu tidak ada lagi, dan Indonesia bisa menjaga karakter dan identitas bangsa, serta berkontribusi untuk melawan kampanye LGBT yang marak di dunia.

“Kita perlu menunjukkan kedaulatan dan martabat bangsa Indonesia di hadapan bangsa-bangsa lain terkait isu ini," tegas Jazuli.

Anggota DPR Dapil Banten ini menerangkan, upaya-upaya kampanye LGBT memang semakin masif terjadi. Lantaran ada gerakan besar, jaringan yang luas, serta sponsor dan pendanaan yang kuat untuk mengkampanyekan LGBT di Indonesia. 

"Itu dilakukan atas nama kebebasan dan hak asasi manusia,” cetus Anggota Komisi I DPR RI ini.

Padahal, lanjut Jazuli, LGBT merupakan perilaku penyimpangan seksual dan sosial yang ada di tengah-tengah masyarakat. Untuk itu, tidak layak diberikan hak asasi dan kebebasan.

Menurut Jazuli, perilaku LGBT dan komunitasnya telah melanggar hak dan martabat kemanusiaan yang sangat asasi, yaitu hak atas kelestarian manusia dan peradaban kemanusiaan. 

Dalam konteks dasar dan Konstitusi negara, perilaku LGBT bertentangan secara diametral dengan sila pertama Pancasila yang berbunyi 'Ketuhanan Yang Maha Esa' dan sila kedua Pancasila yang berbunyi 'Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab'.

“Tidak ada satu agama pun di Indonesia yang melegalkan dan membenarkan praktik LGBT," ucap Jazuli.

Ia menambahkan, kearifan budaya bangsa Indonesia, dasar negara, konstitusi dan berbagai aturan turunannya seperti KUHP pun menolak perilaku menyimpang tersebut. 

"Karena jelas perilaku itu melanggar nilai dan ajaran ketuhanan serta bertentangan dengan fitrah kemanusiaan yang beradab,” tutur dia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar