c

Selamat

Jumat, 19 April 2024

NASIONAL

01 Februari 2023

13:44 WIB

PKS Apresiasi Putusan MK Tentang Pernikahan Beda Agama

PKS nilai polemik perkawinan beda agama tak lagi ada karena MK sudah menegaskan.

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Leo Wisnu Susapto

PKS Apresiasi Putusan MK Tentang Pernikahan Beda Agama
PKS Apresiasi Putusan MK Tentang Pernikahan Beda Agama
Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman (kedua kiri) memimpin jalannya sidang pengujian materiil UU Perkawinan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso

JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pernikahan beda agama. Bukhori mengatakan, putusan MK sejalan dengan amanat konstitusi dan aspirasi umat Islam yang telah lama ada.

“Kami mengapresiasi putusan MK tersebut mengingat sejak awal kami menentang nikah beda agama karena selain bertentangan dengan konstitusi, juga bertentangan dengan ajaran Islam,” kata Bukhori di Jakarta, Rabu (1/2).

Dia menjelaskan pihaknya telah menyuarakan penolakan tersebut sejak bulan Maret dan Desember 2022, khususnya merespons pernikahan beda agama yang terjadi di Semarang dan putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang mengesahkan pernikahan beda agama.

Baca: MK Tolak Gugatan UU Perkawinan

Menurut dia, pernikahan beda agama bertentangan dengan isi Pasal 28J UUD 1945 ayat 2 yang menjelaskan bahwa setiap orang wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan UU dalam memenuhi hak dan kebebasan. 

"Di sisi lain, HAM dalam perspektif konstitusi kita tidak bermakna liberal. Dia dibatasi oleh pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum,” jelas dia lagi.

Lebih lanjut, Anggota DPR Dapil Jateng I ini meminta polemik pernikahan beda agama sudah seharusnya diakhiri. 

Dia menilai negara, melalui Mahkamah Konstitusi, telah menerbitkan fatwanya terkait pandangan hukum soal pernikahan beda agama.

Bukhori memandang hal ini sudah tepat jika pernikahan beda agama dikembalikan pada UU Perkawinan. Karena itu setiap pihak sudah sepatutnya menghormati putusan yang telah dibuat oleh MK.

Hal ini juga untuk menghindari adanya persoalan baru. Dia berharap putusan ini bisa mendukung upaya pemeliharaan suasana kerukunan umat beragama yang saling menghormati dan menghargai ajaran masing-masing.

"Negara telah memberikan sikap yang jelas melalui putusan tersebut sehingga perlu menjadi perhatian kita bersama," tutur Bukhori. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar