c

Selamat

Jumat, 7 November 2025

NASIONAL

08 Agustus 2025

16:18 WIB

Pimpinan Pasukan Elit TNI Kini Mesti Jenderal Bintang TIga

Pati TNI Bintang 3 jadi syarat minimal prajurit TNI untuk memimpin pasukan elit.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Pimpinan Pasukan Elit TNI Kini Mesti Jenderal Bintang TIga</p>
<p>Pimpinan Pasukan Elit TNI Kini Mesti Jenderal Bintang TIga</p>

Presiden Prabowo Subianto melambaikan tangan sebelum meninggalkan Ankara untuk melanjutkan perjalana n menuju Kota Antalya di Bandara Internasional Esenboga, Ankara, Turki, Jumat (11/4/2025). AntaraFoto/Galih Pradipta.

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengubah jabatan Panglima Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Panglima Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat, dan Panglima Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI Angkatan Udara dijabat perwira TNI bintang tiga.

Perubahan perwira tinggi TNI yang menjabat pada pasukan elit tiap matra itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 84 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, yang diteken oleh Presiden Prabowo di Jakarta, pada tanggal 5 Agustus 2025.

Pada Perpres itu, Presiden juga mengubah penamaan pimpinan Korps Marinir, Kopassus, dan Kopasgat yang semula "komandan jenderal" dengan pangkat bintang dua menjadi "panglima" dengan pangkat bintang tiga. Ketentuan itu termuat dalam Pasal 59A ayat 2, Pasal 59B ayat 2, dan Pasal 59C ayat 3, serta bagian lampiran Perpres 84 Tahun 2025.

Presiden Prabowo, dalam Perpres yang sama, mengaktifkan kembali Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas). Kesatuan ini sebelumnya dilebur dalam Komando Operasi Udara Nasional sejak 2022. Kohanudnas kemudian dipimpin Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional, yang juga perwira bintang tiga TNI AU. 

Lalu, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/667/V/2025 pada 27 Mei 2025, menetapkan Marsekal Madya TNI Andyawan Martono, yang semula menjabat Wakil Kepala Staf TNI AU, menjadi Panglima Kohanudnas. 


Baca juga: Mahfud: Pati TNI Jadi Kepala Daerah Sesuai Ketentuan   

Kohaudnas bertugas menyelenggarakan pertahanan keamanan terpadu atas ruang udara nasional secara mandiri ataupun bekerja sama dengan Komando Utama Operasi (Kotama Ops) lainnya dalam rangka mewujudkan kedaulatan dan keutuhan serta kepentingan lain dari NKRI, dan melaksanakan siaga operasi untuk unsur-unsur pertahanan udara dalam jajarannya dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.


Kemudian, Komando Operasi Udara Nasional bertugas menyelenggarakan operasi pertahanan matra udara sesuai dengan kebijakan Panglima dan penegakan hukum serta menjaga keamanan di ruang udara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, nomenklatur Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) yang dipimpin Komandan Lantamal dengan pangkat bintang satu pun saat ini berganti menjadi Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral).  dipimpin oleh Komandan Komando Daerah TNI Angkatan Laut yang diisi oleh perwira tinggi TNI AL bintang dua. Ketentuan mengenai Komando Daerah TNI AL diatur di antaranya dalam Pasal 57 ayat 3 dan 4 Perpres 84 Tahun 2025.

Kemudian di lingkungan Mabes TNI dan jabatan pendukung kerja Panglima TNI, Presiden Prabowo juga meningkatkan pangkat beberapa jabatan, di antaranya Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima dan Asisten Operasi Panglima, yang semula diisi oleh perwira tinggi bintang dua, menjadi perwira tinggi bintang tiga.

Perubahan lainnya, Presiden Prabowo juga mengubah nomenklatur Badan Pembinaan Hukum TNI menjadi Badan Pembinaan Hukum dan Hak Asasi Manusia TNI.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar