c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

NASIONAL

25 Februari 2025

19:47 WIB

Pilkada 24 Daerah Diulang, DKPP Diminta Periksa KPU-Bawaslu 

Pemungutan suara ulang di 24 daerah dinilai Anggota Komisi II DPRl, Indrajaya, terjadi akibat keteledoran KPU dan Bawaslu di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Pilkada 24 Daerah Diulang, DKPP Diminta Periksa KPU-Bawaslu&nbsp;</p>
<p>Pilkada 24 Daerah Diulang, DKPP Diminta Periksa KPU-Bawaslu&nbsp;</p>

Sidang Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada. AntaraFoto/Hafidz Mubarak A


JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait putusan sengketa Pilkada 2024.

Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah. Perintah PSU itu disebabkan karena calon kepala daerah didiskualifikasi akibat ketidakabsahan status pencalonan.  

"Ini murni karena keteledoran KPU dan Bawaslu. DKPP harus memproses, menjadikan informasi ini sebagai laporan, dan menyidangkannya," kata Indrajaya kepada wartawan, Selasa (25/2).

Putusan MK tersebut di antaranya mendiskualifikasi Calon Wakil Bupati Pasaman, Sumatra Barat, Calon Wakil Bupati Tasikmalaya, Calon Wakil Gubernur Papua, dan Calon Bupati Boven Digoel, Papua Selatan. 

"Putusan MK sangat memprihatinkan, harusnya pemeriksaan administrasi pencalonan sudah beres pada saat pendaftaran di KPU," tegas Politikus PKB ini.

Baca juga: MK Perintahkan KPU Gelar Pemilihan Ulang Di 24 Daerah

Menurut Indra, peristiwa serupa sering terjadi dan berulang di setiap pilkada. Merujuk pada asas-asas kode etik penyelenggara pemilu, maka KPU dan Bawaslu mesti bertanggung jawab, baik disengaja atau tidak.

"Bila disengaja jelas pelanggaran hukum. Bila tidak disengaja, kategorinya tidak profesional, tidak cermat alias teledor. Maka, dua lembaga penyelenggara pemilu itu harus diberi sanksi tegas," papar dia.

Legislator asal Papua Selatan ini mencontohkan Putusan MK untuk PSU di Kabupaten Boven Digoel tanpa mengikutsertakan Calon Bupati Petrus Ricolombus Omba yang didiskualifikasi meski telah dinyatakan menang oleh KPU Boven Digoel. 

Menurut dia, seharusnya status calon bupati Petrus Ricolombus Omba sebagai mantan terpidana di Pengadilan Militer dapat diketahui sedari pendaftaran oleh KPU. Namun, justru KPU terkesan menutupi, sampai akhirnya diketahui kesalahannya.

"Ini aneh, ada kesan ditutup-tutupi, dan ada kesan tidak konsultasi bila tidak paham, ini tidak patut," cetus Indra.

Dampak dari putusan ini diamatinya tidak hanya mendera pasangan calon, tapi masyarakat pendukung. Oleh karena itu, dia berharap masyarakat Papua Selatan bisa menerima putusan MK meski terselip kekecewaan.

"Ini jelas keteledoran KPU dan Bawaslu di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi itu. Maka kami berharap penyelenggara di atasnya dapat melapor ke DKPP," tutur Indra.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar