c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

14 Juli 2025

17:09 WIB

PGRI Minta PPPK Diangkat Jadi Guru PNS

Guru PPPK dan PNS memiliki beban sama dalam menjalankan profesi, tapi perlakuan yang diterima berbeda.

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

<p>PGRI Minta PPPK Diangkat Jadi Guru PNS</p>
<p>PGRI Minta PPPK Diangkat Jadi Guru PNS</p>

Sejumlah guru saat mengikuti pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lapan gan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/7/2023). Antara Foto/Yulius Satria Wijaya.

JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemerintah untuk mengangkat guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi guru PNS. Sebab, guru PPPK menghadapi berbagai situasi diskriminatif dibandingkan dengan guru PNS.

"Terkait dengan beban kerja, antara ASN PPPK dengan PNS itu sama, tapi perlakuannya itu berbeda," ujar Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi PGRI, Maharani Siti Shopia, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR di Jakarta, Senin (14/7).

Dia memaparkan, guru PPPK belum mendapatkan jaminan pensiun, sedangkan guru PNS mendapatkan pensiun tetap. Guru PPPK juga memiliki keterbatasan untuk naik pangkat, sedangkan guru PNS lebih terbuka peluangnya untuk naik pangkat. Di samping itu, status guru PPPK tetap bersifat kontraktual, bukan permanen.

Baca juga: Angkat Honorer Jadi PPPK Bukan Jawaban Krisis Guru    

Maharani berkata, beberapa peraturan perundang-undangan menunjukkan pengangkatan guru PPPK menjadi PNS mungkin dilakukan. 

Contohnya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXI/2023 menyatakan, perlakuan terhadap PPPK tidak boleh diskriminatif dan harus diberi jaminan perlindungan dan kepastian hukum.

Selain itu, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menyatakan negara wajib menyediakan pendidik profesional dan berkualitas. Maharani meyakini, pengangkatan guru PPPK menjadi PNS akan meningkatkan kesejahteraan guru yang berdampak pada profesionalisme mereka.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), per 31 Desember 2024 jumlah guru PPPK mencapai 1.167.900 orang. Sementara itu, total guru termasuk PNS dan non-PNS mencapai 3.365.547 orang.

Maharani menyebutkan, jumlah guru PPPK juga terus meningkat seiring dengan program pengangkatan guru honorer menjadi PPPK. Di sisi lain, jumlah guru PNS cenderung menurun. Situasi ini membuat pengangkatan guru PPPK menjadi PNS semakin penting.

"PGRI menyambut baik wacana pengalihan status guru dan tenaga pendidik PPPK menjadi ASN dengan tidak mengesampingkan persoalan guru honorer yang selama ini masih menantikan kepastian hukum," pungkas Maharani.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar