08 Juli 2022
08:09 WIB
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA – Koordinator Tim Pakar Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Wiku Adisasmito, meminta masyarakat berhati-hati jika berkontak dengan hewan ternak terinfeksi penyakit ini.
Wiku mengimbau masyarakat untuk mencuci tangan atau melakukan upaya pembersihan lainnya seperti disinfeksi ke bagian tubuh dan berbagai hal sesaat, sebelum, dan sesudah kontak fisik dengan hewan dengan PMK.
Kedua, jika mendesak untuk berkontak fisik dengan hewan maka gunakanlah alat pelindung diri sekali pakai atau yang sudah dari disinfeksi sebelumnya, termasuk jika hanya masuk ke area kandang.
"Langkah ini menjadi penting karena manusia baik anggota tubuh maupun bahan yang menempel pada tubuh dapat menjadi media penularan virus PMK antar-hewan," kata Wiku dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/7) malam, seperti dikutip dari Antara.
Selain itu satgas yang diketuai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto bersama Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Agama (Kemenag) memastikan, dalam momentum Hari Raya Iduladha pada 10 Juli 2022 mendatang, hewan ternak yang akan disembelih seluruhnya dalam keadaan aman dan sehat dari virus PMK.
Wiku mengatakan, pemerintah menekankan bagi hewan yang memiliki gejala atau terbukti terinfeksi virus PMK maka harus dipotong bersyarat, di mana dapat dilakukan di Rumah Potong Hewan, atau dimusnahkan melalui proses penguburan, bukan dibakar.
"Sebagai bentuk kehati-hatian masyarakat dimohon untuk menghindari terlebih dahulu konsumsi bagian kaki, kepala, dan jeroan pada hewan rentan PMK seperti sapi, kambing, babi, domba dan lain-lain. Semua ini agar tidak terjadi perluasan penularan virus maupun pencemaran lingkungan di sekitar kita," kata Wiku.
Wiku juga sampaikan, satgas telah membuat aturan lalu lintas hewan ternak di tengah wabah. Seperti, karantina 14 hari bagi hewan ternak dan produknya sebelum melakukan perjalanan. Jika hewan ternak bergejala, maka wajib untuk dites oleh petugas.
Jika hasil positif dan ada kabupaten/kota zona hijau maka wajib dimusnahkan. Pada kabupaten/kota zona kuning pemotongan bersyarat, kabupaten/kota merah pemotongan bersyarat dan isolasi sesuai kondisi hewan, papar Wiku.
Khusus di Provinsi Bali, satgas larang keluar masuk hewan. Di provinsi Nusa Tenggara Timur serta Sulawesi Selatan, satgas melarang hewan masuk dari luar wilayah itu.
Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Barat, maka tidak diperbolehkan keluar khususnya untuk daerah yang merah, lanjut Wiku.
Khusus produk hewan impor, satgas beri lampu hijau keluar masuk ke seluruh zona atau daerah dengan ketentuan memiliki dokumen karantina.
Wiku mengatakan secara spesifik, lalu lintas hewan dan penduduknya akan mengikuti mekanisme sesuai surat edaran satgas Nomor 3 Tahun 2022. Ketentuan itu berlaku di seluruh pelabuhan dan atau bandara di Indonesia yaitu antarpulau.
Secara umum setiap aktivitas perjalanan diimbau untuk menerapkan tindakan pengamanan biosecurity ketat dan dokumen bukti kesehatan sehingga hewan dipastikan benar-benar sehat.
Khusus untuk susu segar, diberlakukan tambahan persyaratan yaitu mengikuti standar dari World Animal Health Organization atau WOAH.
"Khusus bagi pengelola tempat pengolahan hewan rentan dan pemerah susu wajib menjalankan tindakan pengamanan biosecurity yaitu melakukan pemotongan bersyarat peserta pemantauan jika menemukan gejala klinis pada hewan rentan PMK, berikutnya melakukan upaya pembersihan lokasi dan alat-alat lainnya yang digunakan sebelum dan sesudah proses pengolahan," kata Wiku.
Selanjutnya melakukan pemeriksaan karkas dan jeroan hewan ternak setelah pengolahan, dan membuang hasil limbah pengolahan hewan rentan PMK pada tempat khusus untuk memastikan tidak mencemari lingkungan. Secara rinci termasuk alat dan bahan yang direkomendasikan tertera dalam Surat Edaran Satgas Nomor 2 Tahun 2022.