c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

NASIONAL

01 November 2025

17:10 WIB

Perokok Langgar KTR Akan Disanksi Denda Belasan Ribu Rupiah

Operasi penegakan Perda KTR di Cirebon rutin dilakukan di sejumlah titik, terutama di kawasan publik yang rawan pelanggaran seperti area perkantoran, fasilitas umum, dan transportasi.

Editor: Rikando Somba

<p>Perokok Langgar KTR Akan Disanksi Denda Belasan Ribu Rupiah</p>
<p>Perokok Langgar KTR Akan Disanksi Denda Belasan Ribu Rupiah</p>

Ilustrasi stiker larangan merokok tampak terpasang di angkutan umum saat razia dan sidang tindak pidana ringan . ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/ama.

CIREBON- Mereka yang kedapatan merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Cirebon, akan peroleh sanksi. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar) menerapkan sanksi denda bagi masyarakat yang kedapatan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015  yang mengatur soal KTR.  Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Cirebon Rahmat, Sabtu (1/11) mengatakan kebijakan denda ini, bertujuan memberikan efek jera sekaligus menumbuhkan kesadaran warga agar tidak merokok di area terlarang. 

“Setiap pelanggar dikenakan denda Rp15 ribu dan biaya perkara Rp2 ribu. Langkah ini bukan semata penegakan hukum, namun untuk mengubah perilaku masyarakat,” kata Rahmat di Cirebon, Sabtu.

Diyakini, meski nilai dendanya tergolong kecil, sanksi tersebut bisa menanamkan kesadaran bahwa merokok di ruang publik dapat mengganggu kenyamanan dan kesehatan orang lain. Operasi penegakan Perda KTR rutin dilakukan di sejumlah titik, terutama di kawasan publik yang rawan pelanggaran seperti area perkantoran, fasilitas umum, dan transportasi. 

Dalam operasi hari ini, kata dia, petugas menemukan tujuh warga yang merokok di lokasi terlarang yakni area perkantoran dan angkutan umum.

“Pagi tadi kami melaksanakan kegiatan penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang KTR di wilayah Kesambi,” ujarnya. 

Penegakan ini, bertujuan agar masyarakat memahami bahwa aturan tersebut dibuat demi kepentingan bersama, bukan untuk membatasi kebebasan pribadi. “KTR ini mencakup berbagai fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, perkantoran, serta angkutan umum di Kota Cirebon,” katanya. 

Terhadap para perokok di kota berjulukan kota udang itu, Rahmat mengimbau mereka agar tidak merokok di dalam ruangan maupun rumah, untuk menjaga kesehatan keluarga dan lingkungan sekitar.

Satpol PP Kota Cirebon memastikan kegiatan sosialisasi serta patroli dilaksanakan secara rutin, di titik-titik yang berpotensi menjadi lokasi pelanggaran KTR.

“Langkah ini diharapkan dapat menumbuhkan budaya hidup sehat dan memperkuat kesadaran warga terhadap pentingnya udara bersih di Kota Cirebon,” kata dia.

Larangan Buat ASN
Terhadap hal serupa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu menerbitkan surat edaran bupati tentang pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2017 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Surat Edaran Bupati Mukomuko Nomor 198 Tahun 2025 tersebut diterbitkan dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang sehat, nyaman, dan produktif. 

Soal sanksinya, Dinas Satpol PP setempat masih menunggu petunjuk dari Sekretaris Daerah (Sekda) dan bupati terkait penegakan Perda KTR serta pelaksanaan penertiban terhadap setiap orang yang melanggarnya.

“Mulai kemarin (Kamis 30/10) ASN dilarang merokok di ruang kerja. Larangan ini sesuai dengan peraturan daerah dan surat edaran bupati,” kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Jodi, di Mukomuko, Jumat.

Dalam surat edaran bupati tersebut, terdapat empat ketentuan yang harus dipatuhi oleh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Pertama, setiap ASN dan tenaga kerja lainnya dilarang merokok di ruang kerja atau kantor, termasuk di ruang rapat, aula, koridor, dan toilet. Merokok hanya diperbolehkan di area yang telah ditetapkan secara khusus sebagai area merokok atau di luar ruangan kantor. Ketiga, setiap unit kerja wajib melakukan pengawasan dan menegakkan disiplin terhadap pelaksanaan larangan ini.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta ketentuan disiplin ASN yang berlaku.

Jodi mengatakan satuan kerja yang mengusulkan Peraturan Daerah tentang KTR tersebut adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko.

Adapun Dinas Satpol PP Mukomuko bertugas menegakkan perda, termasuk Perda KTR dan menertibkan pihak yang melanggar peraturan daerah tersebut.

Namun, karena surat edaran bupati ini juga mengatur sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan disiplin ASN, maka pelaksanaannya berkaitan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar