c

Selamat

Sabtu, 20 April 2024

NASIONAL

11 September 2021

08:05 WIB

Pernah Dihukum, Anggota JI Ditangkap Densus 88

Pernah jalani vonis 3,5 tahun karena sembunyikan teroris

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

Pernah Dihukum, Anggota JI Ditangkap Densus 88
Pernah Dihukum, Anggota JI Ditangkap Densus 88
Ilustrasi perakitan bom untuk kegiatan teror. Ist

JAKARTA – Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan, tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menangkap empat orang anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) pada Jumat (10/9). 

Seorang di antaranya, berinisial T alias AR alias H ditangkap di Perumahan Griya Syariah Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Meski tak merinci peran keempat orang yang ditangkap dalam kegiatan kelompok JI, Ramadhan menyebut, T merupakan salah satu anggota Dewan Syuro JI pada masa amir atau kepemimpinan Para Wijayanto.

“T alias AR pernah ditangkap polisi pada tahun 2004 lalu divonis selama 3,5 tahun penjara karena menyembunyikan Ali Gufron alias Muklas tersangka bom Natal tahun 2000,” sebut Ramadhan di Jakarta, Jumat (10/9) malam.

Dari penelusuran media, pada 2004, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 3,5 tahun bagi Abu Rusydan. 

Majelis hakim yang dipimpin M Mahmud Rohimi menilai bahwa Rusydan terbukti bersalah membunyikan Ali Gufron alias Muklas, yang menjadi salah seorang pelaku utama peledakan bom Bali. 

Vonis majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa sembilan tahun penjara. Atas vonis tersebut, Rusydan menyatakan akan mengajukan banding.

Ramadhan mengatakan, Densus 88 menangkap tiga anggota JI di Jawa Barat dan Jakarta. Ketiganya masing-masing tersangka berinisial MEK, S dan SH.  Setelah ditangkap mereka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. SH merupakan salah satu anggota Dewan Syuro di organisasi JI.

Jamaah Islamiyah merupakan organisasi teror yang tersebar di wilayah Asia Tenggara. Kelompok ini bertanggung jawab atas serangan bom Bali pada 2002 lalu. Mabes Polri sempat menyatakan setidaknya ada 6.000 anggota dan simpatisan yang tergabung dalam Jamaah Islamiyah. Mereka diduga sering berpindah-pindah tempat. (James Manullang)

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar