28 Maret 2024
18:53 WIB
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan mengatakan, dalil pemohon, yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang meminta Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sama saja berhadapan dengan Mahkamah Konstitusi (MK)
Ia menyampaikan, dalil diskualifikasi Gibran tidak relevan. Sebab pencalonan Gibran sebagai wapres didasarkan putusan MK Nomor 90/PUU/XXI/2023.
"Sehingga pemohon bukan lagi berhadapan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau termohon dan pihak terkait, tetapi dengan MK itu sendiri," jelasnya dalam sidang sengketa Pilpres di gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).
Terlebih, kata Otto, para pemohon dan Gibran juga ikut dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden bersama-sama.
Namun, setelah ditetapkan kalah oleh KPU dengan satu putaran, pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi pihak terkait
Otto menyatakan, hal itu menunjukkan sikap inkonsistensi yang nyata dari pemohon.
Sebagai informasi, paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.
Kubu Anies-Muhaimin menggugat dengan permohonan agar pemungutan suara digelar kembali tanpa Gibran.
Sedangkan Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dari kontestasi politik dan pemungutan suara ulang.
Powered by Froala Editor