c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

03 Oktober 2024

18:39 WIB

Permendikbudristek 44/2024 Tegaskan Dosen Berhak Peroleh Gaji Di Atas Kebutuhan Hidup Minimum

Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen diterbitkan untuk memastikan hak ketenagakerjaan dosen kian terlindungi.

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Permendikbudristek 44/2024 Tegaskan Dosen Berhak Peroleh Gaji Di Atas Kebutuhan Hidup Minimum</p>
<p>Permendikbudristek 44/2024 Tegaskan Dosen Berhak Peroleh Gaji Di Atas Kebutuhan Hidup Minimum</p>

Ilustrasi dosen mengajar di kelas. Shutterstock/dok

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen pada 10 September 2024 lalu.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Abdul Haris mengatakan, regulasi ini mengatur agar profesi dosen semakin bermartabat dengan hak ketenagakerjaan yang kian terlindungi. Regulasi ini juga menyederhanakan aturan pengangkatan, pemindahan, hingga sertifikasi dosen.

“Kini dosen memiliki fleksibilitas dalam merencanakan karier dan menentukan capaian kinerjanya, yang disesuaikan dengan kesepakatan bersama pimpinan perguruan tinggi,” ujar Haris dalam keterangan tertulis, Kamis (3/10).

Dia juga menjelaskan, dalam Permendikbudristek ini status dosen menjadi lebih jelas, yaitu hanya ada dosen tetap dan dosen tidak tetap. Dosen tetap memiliki jabatan akademik dan beban kerja 12 Sistem Kredit Semester (SKS) atau lebih. Sedangkan, dosen tidak tetap memiliki beban kerja kurang dari 12 SKS.

Selain itu, aturan ini menegaskan dosen ASN dan non-ASN berhak memperoleh pendapatan di atas kebutuhan hidup minimum. Besaran gaji dosen ASN mengikuti peraturan ASN, sedangkan besaran gaji dosen non-ASN mengikuti peraturan ketenagakerjaan. Perguruan tinggi yang melanggar ketentuan tentang gaji dosen dapat dikenakan sanksi.

“Ini merupakan ikhtiar untuk membawa penghasilan dosen di Indonesia agar tidak semata memenuhi upah minimum, tetapi mengarah kepada terjaminnya keamanan sosial para dosen,” tambah Haris.

Sementara itu, Plt. Dirjen Pendidikan Vokasi, Tatang Muttaqin menambahkan, perguruan tinggi memiliki waktu hingga akhir tahun 2024 untuk memahami regulasi ini.

Pada semester pertama tahun 2025, perguruan tinggi menyiapkan implementasi dan SOP serta mensosialisasikan kebijakan ini kepada dosen. Kemudian, pada Agustus 2025 kebijakan ini diharapkan dapat diimplementasikan secara ideal.

"Tentu mulai sekarang sampai bulan Juni 2025, akan ada sosialisasi maupun pendampingan yang dilakukan Kemendikbudristek dan penyediaan materi panduan untuk perguruan tinggi," tutup Tatang.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar