06 Mei 2025
09:50 WIB
Perlu Sinkronisasi PP Publisher Rights Dengan RUU Penyiaran
Sinkronisasi PP Publisher Rights dengan RUU Penyiaran agar memberi keadilan bagi pelaku di industri media.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi tampilan berbagai platform media sosial. Shutterstock/dok.
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Amelia Anggraini menyatakan, perlu sinkronisasi yang tepat antara Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Publisher Rights dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran. Agar, hak ekonomi media benar-benar terlindungi, baik dari sisi kepemilikan konten maupun distribusi dan monetisasi-nya.
DPR sedang membahas RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Amelia menyatakan, RUU Penyiaran dirancang untuk adaptif terhadap perkembangan teknologi, tapi juga protektif terhadap ekosistem media nasional.
Saat ini, dia menilai lanskap penyiaran nasional telah berubah drastis dengan kehadiran platform digital seperti YouTube, TikTok, dan lainnya. Platform itu telah menjadi aktor dominan dalam mendistribusikan konten kepada publik.
"Dominasi ini sering kali tidak diimbangi dengan tanggung jawab yang proporsional terhadap keberagaman konten dan keberlangsungan media nasional kita," kata Amelia saat rapat Panitia Kerja RUU Penyiaran di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (5/5).
Saat merancang RUU Penyiaran, Komisi I DPR pun menyerap aspirasi dari sejumlah lembaga profesi pers.
Menurut dia, dominasi platform digital jangan sampai merugikan daya saing media nasional.
Baca juga: Dewan Pers: Publisher Rights Untuk Ekosistem Pers Yang Sehat
Pada sisi lain, klasifikasi dan batasan konten dalam "over the top" atau OTT video streaming, dapat diadopsi dalam RUU Penyiaran untuk memperkuat pelindungan anak tanpa mengganggu model bisnis dan kreativitas industri.
Menurut dia, perlu ada bentuk regulasi ideal dalam RUU Penyiaran yang dapat menjamin perlindungan publik. Serta, menjaga kepastian hukum bagi industri OTT video streaming yang sudah tunduk pada aturan PSE Kemenkomdigi dan regulasi digital lainnya.
"Platform OTT video streaming, seperti yang diwakili oleh AVISI (Asosiasi Video Streaming Indonesia), telah memberikan kontribusi signifikan terhadap perkembangan industri kreatif nasional dan diplomasi budaya, termasuk melalui penyebaran konten lokal ke audiens global," kata dia dikutip dari Antara.