c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

08 Oktober 2025

19:36 WIB

Periksa Kakanwil Kemenag Jateng, KPK Dalami Proses Pelaksanaan Haji Reguler

KPK meminta Kakanwil Kemenag Jawa Tengah Saiful Mujab untuk menjelaskan soal proses pelaksanaan haji reguler dan pembagian kuota haji tambahan di 2024

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Periksa Kakanwil Kemenag Jateng, KPK Dalami Proses Pelaksanaan Haji Reguler</p>
<p>Periksa Kakanwil Kemenag Jateng, KPK Dalami Proses Pelaksanaan Haji Reguler</p>

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025). (ANTARA/Rio Feisal)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah (Kakanwil Kemenag Jateng) Saiful Mujab pada Senin (8/10) terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag periode 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Saiful diminta penyidik untuk menjelaskan soal proses pelaksanaan haji reguler di Kementerian Agama. Saiful diperiksa dengan kapasitasnya sebagai mantan Direktur Pelayanan Haji di Kemenag.

"Penyidik mendalami terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji reguler," kata Budi di KPK, Rabu (8/19).

Tak hanya itu saja, KPK juga meminta Saiful untuk menjelaskan soal proses pembagian kuota haji tambahan pada 2024. Karena, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membuat keputusan untuk membagi rata kuota haji tambahan.

Kebijakan itu berdampak pada jumlah kuota yang dibagikan oleh Kementerian. Berdasarkan peraturan perundang-undangan pembagian kuota untuk haji reguler sebanyak 92%.

"Karena ini kan juga salah satu yang terdampak dari adanya diskresi pembagian kuota tambahan," tambah Budi.

Saiful diperiksa KPK pada Senin sejak pukul 09.00 WIB hingga 14.42 WIB. Namun, usai diperiksa Saiful enggan memberikan keterangan kepada awak media. Dia memilih bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

Dalam kasus ini, KPK menduga ada penyelewengan dalam pembagian 20 ribu kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8%, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92%.

Artinya, 20 ribu kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92% untuk haji reguler, dan 1.600 atau setara 8% untuk haji khusus. Namun, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. KPK saat ini masih menunggu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar