c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

07 Januari 2025

17:23 WIB

Perda Sekolah Swasta Gratis Di Jakarta Ditargetkan Rampung Akhir Januari

Program sekolah swasta gratis di Jakarta rencananya akan diterapkan pada tahun ajaran baru 2025, karena itu Perda akan dikebut penyelesaiannya

<p>Perda Sekolah Swasta Gratis Di Jakarta Ditargetkan Rampung Akhir Januari</p>
<p>Perda Sekolah Swasta Gratis Di Jakarta Ditargetkan Rampung Akhir Januari</p>

Ilustrasi. Sejumlah aktivis dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia membentangkan spanduk dan poster saat aksi pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (7/7/2024). Antara Foto/Asprilla Dwi Adha

JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menyatakan, regulasi atau payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) untuk mengatur program sekolah gratis, ditargetkan selesai pada akhir Januari 2025 ini.

"Perda tentang pendidikan bisa kami selesaikan akhir Januari ini," kata Khoirudin di Jakarta, Selasa (7/1).

Ia mengatakan perda tersebut tengah terus dikebut karena program sekolah gratis di Jakarta akan diterapkan pada tahun ajaran baru 2025. Dengan demikian, aturan yang mengatur hak, kewajiban, hingga sanksi harus sudah tersedia sebelum tahun ajaran baru.

Menurutnya, Perda Nomor 8 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan perlu direvisi, tujuannya, supaya pelaksanaan program sekolah gratis berjalan maksimal. "Kalau tidak didukung Perda, khawatir teknisnya tidak maksimal dan pelaksanaan di lapangan menyalahi aturan," tuturnya.

Khoirudin juga mendorong Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan segera memulai pembahasan karena banyak hal yang perlu diatur dalam waktu singkat. Terutama, lanjutnya, terkait hak, kewajiban, dan sanksi bagi peserta didik penerima manfaat bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, serta sekolah gratis.

"Nanti ada dua layanan pada objek yang sama, KJP diberikan, kemudian sekolah gratis diberikan juga. Ini kan harus diatur dalam Perda Pendidikan, dan butuh waktu membahas itu," serunya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Ima Mahdiah mengatakan total anggaran yang dibutuhkan untuk program sekolah swasta gratis yang rencananya dimulai pada Juli 2025 sebesar Rp2,3 triliun.

"Itu (anggaran sekolah swasta gratis) Rp1,6 (triliun)," kata Ima Kamis (7/11).

Tapi, kata dia, ada tambahan Rp700 miliar untuk bantuan berupa seragam dan buku-buku. "Tapi harus dipakainya untuk seragam sama alat-alat sekolah. Jadi kita lebih memprioritaskan keperluan sekolah," cetusnya.

Ima menyebutkan bahwa Kartu Jakarta Pintar (KJP) banyak disalahgunakan oleh pihak orang tua siswa. Misalnya, untuk membayar cicilan motor atau untuk hal lainnya di luar keperluan sekolah siswa.

Terus Dievaluasi
Karena itu, mekanisme pemberian bantuan untuk siswa tidak mampu akan terus dievaluasi agar hal serupa tidak terus terjadi. "Langsung dibayar (bantuan kebutuhan siswa). Cuma mekanismenya masih dievaluasi terus. Tapi kalau saran saya, tetap pakai kartu, uangnya dialokasikan," ungkapnya,

Jadi, ia menjelaskan, nanti penggunaan bantuan ini akan dimonitor. Bank DKI juga harus melakukan cross-check. "Kalau tiba-tiba di ATM-nya transaksinya dipakai untuk yang lain, itu harus jadi sinyal," ujarnya.

Ima juga menyarankan agar Dinas Pendidikan dan Bank DKI harus benar-benar kerja sama dengan baik dalam menjalankan program ini. "Sehingga ketika terjadi penyelewengan, harus segera ditindaklanjuti," tegasnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo menjelaskan, program sekolah swasta gratis tak hanya membiayai Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), melainkan juga kebutuhan pribadi peserta didik.

“Pembiayaan oleh pemerintah bagi anak-anak yang bersekolah di swasta terdiri dari SPP, uang pangkal atau uang pada saat awal masuk ke jenjang tertentu," tuturnya.

Kemudian biaya kegiatan pembelajaran sesuai tarif tertentu berdasarkan hasil kajian. "Lalu pemenuhan dasar pendidikan untuk peserta didik berupa seragam, sepatu, tas dan alat tulis yang diperlukan," kata Purwosusilo.

Bebas Zonasi
Ima Mahdiah pun memastikan, sekolah swasta gratis tak melakukan peraturan zonasi dan batasan usia atau umur seperti di sekolah negeri.

"Itu tidak ada (aturan zonasi dan batasan usia di sekolah swasta). Yang penting orang tersebut adalah tidak diterima di negeri dan terdaftar DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)," kata Ima.

Bahkan, kata dia, kalau tidak terdaftar DTKS pun, tetap akan dilayani asal ada surat dari kelurahan setempat. Namun, Ima mengklarifikasi, pemberian kebutuhan siswa seperti tas, seragam dan sebagainya pada program sekolah swasta gratis. Ima menyebut, siswa yang mendapatkannya hanya dari golongan tak mampu.

Selain itu, siswa yang bisa mendapatkan program sekolah swasta gratis juga hanyalah mereka yang berasal dari keluarga tak mampu. "Kalau yang mampu pasti bayar. Karena kondisinya yang kita targetkan adalah anak-anak yang memang tidak mampu," ucapnya.

Namun, jika program tersebut mulai dijalankan pada Juli 2025, Ima berharap para guru tak membedakan antara siswa yang mendapat program sekolah gratis dengan siswa yang membayar.

Sebab, kata dia, tujuan dari program tersebut adalah agar seluruh anak-anak di Indonesia bisa mendapatkan pendidikan yang layak. Apabila guru diketahui membeda-bedakan dalam memperlakukan siswa, Ima meminta pihak sekolah dapat menindak tegas hal tersebut.

"Karena sebenarnya sekolah swasta ini banyak yang hidup segan mati tak mau, kondisi menengah bawah. Kalau, misalkan, mereka (guru) membedakan, itu perlu dievaluasi. Harus tindak gurunya secara tegas," kata Ima.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar