08 Februari 2025
08:10 WIB
Peran Dirjen Anggaran Kemenkeu di Korupsi Jiwasraya
Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata turut berperan di korupsi Jiwasyara membuat negara merugi Rp16,8 triliun.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/2/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/agr/am.
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau AJS periode 2008—2018. Tersangka diduga menyetujui produk asuransi AJS saat kondisi perusahaan tersebut bangkrut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, persetujuan tersebut dilakukan Isa saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012.
Qohar menguraikan, dalam perkara ini, eks direksi AJS yang kini terpidana dalam perkara sama, yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi, yakni 9-13%. Atau lebih tinggi di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu sebesar 7,5-8,5% atas pengetahuan dan persetujuan Isa Rachmatarwata.
“Yakni, persetujuan dari Bapepam-LK untuk memasarkan produk asuransi,” kata Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (7/2) dikutip dari Antara.
Qohar melanjutkan, sebelum ada tindakan tersangka, pada Maret 2009, Menteri BUMN pada saat itu, Sofyan Djalil menyatakan AJS ada kondisi insolvent atau tidak sehat. Karena, pada posisi 31 Desember 2008, kekurangan penghitungan dan pencadangan kewajiban perusahaan kepada pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun.
Baca: Lelang Saham Terpidana Jiwasraya Laku Triliunan Rupiah
Sofyan Djalil mengusulkan upaya penyehatan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dengan penambahan modal sebesar enam triliun rupiah dalam bentuk zero coupon bond dan kas untuk mencapai tingkat solvabilitas minimum.
“Usulan itu ditolak karena tingkat RBC (risk based capital) AJS sudah mencapai minus 580% atau bangkrut,” jelas Qohar dikutip dari Antara.
Kemudian, pada awal 2009, Direksi AJS yang terdiri atas Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan, berencana menutupi kerugian tersebut dengan membuat produk JS Saving Plan.
Setelah disetujui Isa, produk asuransi tersebut dipasarkan, dan dana yang diperoleh ditempatkan dalam bentuk investasi saham dan reksa dana. Namun, aksi korporasi itu dilaksanakan tanpa menerapkan prinsip good corporate governance dan manajemen risiko investasi.
Lalu, ada transaksi tidak wajar beberapa saham dari investasi langsung AJS maupun melalui manajer investasi yang mengelola reksa dana AJS. Yakni, transaksi saham pada emiten dengan kode perdagangan IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, PPRO, dan beberapa saham lainnya.
Akibat transaksi tak wajar itu, lanjut Qohar, terjadi penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksa dana AJS dan membuat BUMN itu merugi.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT AJS periode 2008-2018 oleh
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melakukan audit investigatif AJS menemukan, aksi korporasi itu membuat kerugian sebesar Rp16,8 triliun.
Qohar memaparkan, Isa disangka dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, penyidik, pada Jumat malam langsung menahan Isa di Rutan Salemba Cabang Kejagung.