c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

10 Juni 2023

10:11 WIB

Penyitaan Aset Oleh Satgas BLBI Dinilai Cacat Hukum

Penyitaan aset tanah di Depok diprotes PT Tjitajam. Yang disita Satgas BLBI dinilai bukan aset obligor.

Penulis: James Fernando, Khairul Kahfi

Editor: Rikando Somba

Penyitaan Aset Oleh Satgas BLBI Dinilai Cacat Hukum
Penyitaan Aset Oleh Satgas BLBI Dinilai Cacat Hukum
Reynold Thonak bersama tim kuasa hukum PT. Tjitajam memberikan keterangan pers terkait kasus penyitaan aset oleh satgas BLBI di Serpong, Tangerang, Rabu (8/6/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni

JAKARTA - PT Tjitajam keberatan akan penyitaan aset perusahaan berupa lahan 53,8 hektare (ha) itu oleh Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pihak Tjitajam menilai tindakan Satgas BLBI atas lahan di Kota Depok, Jawa Barat itu cacat hukum dan sebagai perbuatan melawan hukum.

“PT Tjitajam bukan debitur BLBI. Sedangkan, status tanah itu masih dalam sengketa yang kini belum ada putusan di Mahkamah Agung (MA),” urai kuasa hukum Tjitajam, Reynold Thonak saat ditemui di Serpong, Rabu (7/6).

Baca: Ngegas, Satgas BLBI Kembali Kuasai Aset Di Depok

Dia juga menolak keras anggapan Satgas BLBI yang menyatakan Tjitajam telah menikmati uang negara. Tepatnya, pinjaman sebesar Rp34,84 miliar kepada Laurensius Hendra Soedjito, yang merupakan eks direksi Tjitajam.

Pengacara itu menguraikan, pinjaman itu diduga merupakan pemufakatan jahat antara Laurensius, PT Mira Unggulbina Nusa dan Hindarto Hovert Tantular sebagai pengendali PT Bank Central Dagang (BCD).  Laurensius tanpa persetujuan perusahaan, menjaminkan Tjitajam untuk pinjaman PT Mitra Unggulbina Nusa. Sedangkan, keduanya tak memiliki hubungan secara hukum maupun bisnis. 

Oleh karena itu, lanjut Reynold, Tjitajam siap membela hak mereka dan melawan secara hukum tindakan Satgas BLBI.

“Bahkan, jika menempuh jalur hukum melalui pengadilan sekalipun,” urai Reynold.

Dia sampaikan, keyakinan itu dilandasi oleh sejumlah putusan pengadilan yang menguatkan hak Tjitajam atas kepemilikan tanah tersebut.

“Baik (putusan) PTUN maupun Pengadilan Negeri, bahkan sampai ke Mahkamah Agung. Sedang ada upaya untuk PK dan sudah dilakukan eksekusi oleh Pengailan Negeri Cibinong, serta Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Bandung. Kami sudah menang,” kata Reynold.

Reynold merinci putusan itu mencakup Putusan Nomor 108/Pdt/G/1999/PN.Jkt.Tim; Putusan Nomor 79/Pdt.G/2017/PN.Cbi; Putusan Nomor 146/PDT/2019/PT.BDG; Putusan Mahkamah Agung Nomor 2682 K/Pdt/2019; Putusan nomor 181/PDT.G/2020/PN.Dpk; dan Putusan Nomor 303/PDT/2022/PT.BDG.  

Tak Diberitahukan
Reynold juga menyesalkan, kegiatan penyegelan pada pertengahan Mei 2023. Karena, Tjitajam belum mendapatkan pemberitahuan pelaksanaan kegiatan penyitaan atau pemanggilan ke kantor Satgas BLBI. Sementara, lanjut dia, Satgas BLBI melakukan hal itu pada obligor lain.

Dia menekankan, proses klarifikasi harus lebih dulu dijalankan. Lantaran, Tjitajam bersikeras tak mengetahui ihwal langkah Laurensius untuk menutup utang PT Mitra Unggulbina Nusa kepada Bank BCD.

Sebelumnya, Satgas BLBI menyatakan sudah menguasai aset properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah dengan luas keseluruhan ± 538.000 m2, dengan memasang plang di atas aset yang terletak di Kelurahan Cipayungjaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat. Sebelumnya aset tersebut teregistrasi berada di Desa Cipayungjaya, Kec. Bojonggede, Kab Bogor.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyatakan, penguasaan ini sesuai Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat Nomor 960/HGB/KWBPN/1997 tertanggal 29 Oktober 1997, yang tercatat atas nama PT Tjitajam mengenai Perjanjian Penyelesaian Pinjaman tertanggal 11 Desember 1998.

Diuraikannya, aset tersebut merupakan Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT Bank Central Dagang/eks debitur PT Mitra Unggul Bina Nusa dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban PT Bank Central Dagang oleh BPPN.  “Aset telah tercatat sebagai aset milik negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,” tegasnya dalam siaran resmi di Jakarta, Rabu (17/5).

Penyitaan dilakukan Rionald Silaban selaku Ketua Satgas BLBI, bersama Purnama T Sianturi selaku Ketua Sekretariat Satgas BLBI, Sekretaris DJKN Dedi Syarif Usman, Kakanwil DJKN Jawa Barat Tavianto Noegroho, dan Kepala KPKNL Bogor beserta jajaran. 

Kegiatan ini juga didampingi pengamanan dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Yuldi Yusman, AKBP Agus Waluyo, dan Kompol M Taat Resdi beserta jajaran. Agenda ini dihadiri oleh Dandim 0508/Depok dan jajaran, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady, Kabagops Polres Metro Depok AKBP Ervin, dan jajaran, Kapolsek Pancoran Mas Depok dan jajaran, Kasat Satpol PP Depok, M. Thamrin, Wakil Ka Satpol PP Kota Depok, dan jajaran dan Camat Cipayung, Hasan Nurdin serta Lurah Cipayung Jaya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar