c

Selamat

Senin, 6 Mei 2024

NASIONAL

19 Mei 2022

14:12 WIB

Penyidik Sita Aset Tersangka Korupsi Taspen Life

Tim penyidik akan melakukan perhitungan aset-aset tersangka korupsi Taspen Life yang disita.

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

Penyidik Sita Aset Tersangka Korupsi Taspen Life
Penyidik Sita Aset Tersangka Korupsi Taspen Life
Gedung Kejaksaan Agung RI. Ist/dok

JAKARTA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita aset milik Hasti Sriwahyuni, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana dan investasi PT Asuransi Jiwa Taspen atau Taspen Life periode 2017-2022, pada Kamis (19/5).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, aset milik Hasti berupa tanah seluas 3.915 meter persegi. Letaknya, di Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Penyitaan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan Direktur Jampidsus Nomor : Prin-107-F.2/Fd.2/05/2002 tertanggal 18 Mei 2022 dan berdasarkan surat penetapan dan Pengadilan Negeri Sleman,” kata Ketut, dalam keterangannya, Kamis (19/5).

Ketut menyebut tim penyidik telah memasang plang penyitaan barang bukti di atas lahan tersebut. Terkait aset ini, tim penyidik akan bekerja sama dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan penaksiran atau taksasi.

“Kerja sama ini sebagai langkah penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” tambah Ketut.

Sebagai informasi, penyidik menetapkan dua tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Taspen Life. Kedua tersangka itu adalah eks Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Taspen Life Maryoso Sumaryono (MS) dan owner PT Sekar Wijaya Group Hasti Sriwahyuni (HS).

Jaksa penyidik menjerat Hasti dengan pasal TPPU. Mereka pun langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.

Berdasarkan penyidikan, tindak pidana korupsi di PT Taspen Life terjadi pada 2017-2020. Tindak pidana ini berawal, pada 17 Oktober 2017, PT Taspen Life melakukan penempatan investasi senilai Rp150 miliar dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD) di PT Emco Asset Management (EAM).

Perusahaan itu adalah manager investasi dengan underlying berupa Medium Term Note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM). Dari penyidikan sementara, MTN PT PRM tak mendapatkan peringkat atau investment grade.

Dana pencairan MTN, oleh PT PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuannya. Melainkan langsung mengalir dan didistribusikan ke Grup Perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat penerbitan MTN PT PRM. Hal ini mengakibatkan terjadinya gagal bayar.

Kemudian, aset jaminan berupa tanah dan jaminan tambahan MTN PT PRN dijual ke PT Nusantara Alamanda Wirabhakti (NAW) dan PT Bumi Mahkota Jaya (BMJ). Penjualan ini dilakukan dengan skema investasi. Skema ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp161,6 miliar.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar