13 November 2023
16:30 WIB
JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, sebanyak 14 embarkasi rencananya akan digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi. Jumlah ini lebih banyak satu embarkasi dari tahun ini yang sebanyak 13 embarkasi.
"Pada penyelenggaraan 1445 Hijriah/2024 Masehi ini jumlah embarkasi haji sebanyak 14 embarkasi yang akan kita gunakan," ujar Menag dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (13/11).
Yaqut merinci ke-14 embarkasi itu antara lain Banda Aceh (BTJ), Kualanamu (KNO), Padang (PDG), Batam (BTH), Palembang (PLM), Jakarta Pondok Gede (JKG), Jakarta Bekasi (JKS).
Selanjutnya, Solo (SOC), Surabaya (SUB), Banjarmasin (BDJ), Balikpapan (BPN), Ujungpanjang (UPG), Lombok (LOP), dan Kertajati (KJT).
"Embarkasi Kertajati akan mengangkut jemaah dari Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan, Sumedang, dan Subang," tuturnya.
Yaqut mengatakan, dalam rangka peningkatan pelayanan di embarkasi, maka akan diterapkan layanan one stop service. Layanan tersebut meliputi pemeriksaan kesehatan, distribusi gelang identitas jemaah, living cost, paspor, boarding pass, dan visa pada saat kedatangan jemaah haji di gedung aula penerimaan.
"Sehingga dapat memberikan kesempatan jemaah haji untuk beristirahat lebih lama dan menyiapkan kondisi fisik sebelum beribadah fisik di Arab Saudi," cetusnya.
Selama di asrama haji, para jemaah calon haji akan diberikan makan sebanyak tiga kali dan dua kali makanan ringan sebelum keberangkatan. Sementara itu, saat kepulangan akan diberikan satu kali makanan ringan.
Kenaikan BPIH
Pemerintah sendiri mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp105 juta per orang untuk penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.
"Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah Rp105.095.032," lanjut Yaqut.
Untuk diketahui, BPIH merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji. BPIH bisa diartikan sebagai biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola oleh pemerintah setiap musim haji.
Yaqut menjelaskan penyusunan, BPIH menggunakan asumsi nilai tukar kurs dolar terhadap rupiah sebesar Rp16 ribu. Sementara itu, asumsi nilai tukar Saudi Arabian Riyal (SAR) terhadap rupiah sebesar Rp4.266.
Kemudian living cost 1445H/2024M sama dengan penyelenggaraan tahun lalu sebesar SAR 750 yang akan dibayarkan dalam bentuk SAR, dengan mempertimbangkan perlindungan jemaah haji dari fluktuasi kurs yang besar.
"BPIH dikelompokkan ke dalam dua komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji (Bipih) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi)," jelasnya.
Menurut Yaqut, kebijakan formulasi komponen BPIH diambil dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah, dengan keberlangsungan nilai manfaat di masa yang akan datang.
"Pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istithaah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun berikutnya," tutur Yaqut.
Anggaran BPIH tersebut meliputi komponen biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, Armuzna, embarkasi/debarkasi, keimigrasian, dokumen perjalanan, hingga biaya hidup.
Angka usulan BPIH tahun depan, sejatinya lebih besar dari penetapan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp90.050.637,26 per haji reguler. Namun untuk formulasi Bipih dan nilai manfaat untuk penyelenggaraan 1445H/2024M belum diputuskan.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengatakan usulan besaran BPIH tersebut, akan menjadi bahan awal untuk pembahasan lebih lanjut dalam rapat-rapat Panja BPIH.
Panja BPIH ini akan membahas mengenai asumsi dasar dan sejumlah komponen biaya penyelenggaraan haji yang diusulkan Kementerian Agama.
"Komisi VIII DPR RI dan Kemenag bersepakat membentuk panitia kerja (panja) tentang BPIH 1445H/2024M," ujar Ashabul dalam rapat kerja bersama Kementerian Agama di Jakarta, Senin.