c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

09 Maret 2022

18:54 WIB

​Penyebab Perda Dan UU Kerap Tidak Sinkron

Keberadaan e-perda memungkinkan kepala daerah untuk melakukan sinkronisasi, sinergitas dengan berbagai kabupaten dan kota

Penulis: Dwi Herlambang

Editor: Nofanolo Zagoto

​Penyebab Perda Dan UU Kerap Tidak Sinkron
​Penyebab Perda Dan UU Kerap Tidak Sinkron
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Antarafoto

JAKARTA – Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, menilai ada pekerjaan rumah bagaimana pondasi NKRI harus berpayung hukum dan bisa memberikan referensi dan kepastian bagi seluruh penyelenggara negara bagi seluruh elemen strategis terkait dengan kebijakan nasional.

Masalahnya, menurut Khofifah, seringkali ada peraturan daerah (perda) yang belum sinkron, bahkan cenderung berbeda dengankebijakan dari berbagai kementerian lembaga di pusat. Data yang ia dapatkan memperlihatkan adanya ribuan perda kabupaten/kota maupun provinsi yang dianggap tidak sejalan dengan berbagai macam perundang-undangan yang sudah diterbitkan oleh DPR.

“Kita mungkin tidak terlalu serius membahas bahwa ini sebetulnya berisiko bagi NKRI. Kalau perdanya beragam ini negara kesatuan apa negara federal. Karena nuansanya menjadi local wisdom tapi ternyata diketahui tidak beriringan dengan kebijakan nasional yang ada di dalam perundang-undangan yang sudah diterbitkan,” kata Khofifah dalam webinar di Jakarta, Rabu (9/3).

Di sisi lain, ketidaksinkronan ini juga terjadi karena adalah sirkulasi elite. Misalnya pergantian gubernur, bupati, walikota, dan DPRD.

Menurutnya tidak semua elite memiliki kesempatan untuk menjelaskan payung hukum yang sejalan dengan UUD dan UU yang berlaku dalam membuat aturan perda.

“Dalam kondisi seperti inilah bahwa ini sesuatu yang sangat fundamental bagi pondasi NKRI bahwa memang sirkulasi elite terjadi anytime anywhere. Ketika terjadi sirkulasi elite tidak semua mendapatkan pelaku sejarah yang memungkinkan bisa menjadi referensi bagi proses pembentukan peraturan daerah,” ujarnya.

Atas dasar itu, Khofifah menyambut baik program e-perda yang diluncurkan oleh Direktorat Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Ia sendiri sudah menikmati efektifitas dan efisiensi dari e-perda. Pada tahun 2021 lalu Jawa Timur sudah menerbitkan 5 perda dan 120 pergub. Keberadaan e-perda memungkinkan kepala daerah untuk melakukan sinkronisasi, sinergitas dengan berbagai kabupaten dan kota.

“Tidak ada lagi nanti bahasa yang akan keluar bahwa sekian perda ini bertentangan dengan peraturan perundang-perundangan karena proses fasilitasnya ada format-format yang ada di dalam fitur sudah disiapkan di dalam aplikasi ini,” tutupnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar