c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

22 September 2023

15:15 WIB

Pengusaha Desak Produk Tembakau Tak Masuk Aturan Turunan UU Kesehatan

Pengusaha rokok menilai, aturan-aturan dalam draft aturan turunan UU Kesehatan adalah upaya baru untuk melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.

Pengusaha Desak Produk Tembakau Tak Masuk Aturan Turunan UU Kesehatan
Pengusaha Desak Produk Tembakau Tak Masuk Aturan Turunan UU Kesehatan
Petani memanen tembakau di Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Jumat ( 30/9/2022). Antara/ Syaiful Arif

JAKARTA - Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) dan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengeluarkan aturan pelaksana mengenai zat adiktif yang memuat soal produk tembakau dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Undang-Undang (UU) Kesehatan. 

Para pengusaha rokok menilai, aturan-aturan tersebut adalah upaya baru untuk melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.

Ketua GAPRINDO Benny Wachjudi mengatakan, pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, seharusnya melihat secara komprehensif pemangku kepentingan yang terdampak dari aturan tersebut. Hal ini penting dilakukan agar menghasilkan aturan yang adil dan berimbang.

“Kami berharap Kemenkes meninjau ulang rencana aturan tersebut yang akan melarang total penjualan dan promosi produk tembakau,” tutur Benny dalam keterangannya, Jumat (22/9).

Menurutnya, aturan produk tembakau seharusnya dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan agar bisa dibicarakan dulu secara komprehensif. 

“Kami juga memohon kepada Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan seluruh aspirasi dari industri pertembakauan Indonesia, demi menjaga keberlangsungan mata pencaharian jutaan masyarakat Indonesia yang menggantungkan hidupnya pada industri ini,” bebernya.

Dia menambahkan industri pertembakauan Indonesia adalah industri legal yang menyerap banyak tenaga kerja, yakni sekitar 6 juta masyarakat Indonesia. Mulai dari pabrikan, pekerja, petani tembakau dan cengkeh, pedagang.

Di luar angka tersebut, industri ini juga berdampak pada pelaku industri kreatif. Oleh karena itu, GAPRINDO meminta pertimbangan Presiden Jokowi dan Kemenkes meninjau ulang rencana penyusunan aturan pelaksana tersebut.

Senada dengan GAPRINDO, Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan menilai, aturan pelaksana tentang produk tembakau sebagaimana dalam draft RPP yang digagas oleh Kemenkes terlihat sebagai larangan yang sangat restriktif.

“Hal itu dilihat dari banyaknya pasal pelarangan, bukan pengendalian,” serunya.

Merujuk kajian GAPPRI, peraturan yang dibuat pemerintah saat ini sudah cukup memberatkan. Akibatnya, pabrik rokok jumlahnya turun dari 4.669 unit usaha di tahun 2007 menjadi 1.100 di tahun 2022.

"Produksi juga terus menurun dimana di tahun 2013 sebesar 346 miliar batang menjadi 324 miliar batang pada tahun 2022," serunya.

"Karena itu, GAPPRI berharap pengaturan terhadap industri hasil tembakau sebagaimana dalam dokumen draft RPP, harus mencerminkan diantaranya asas kemanusiaan, kebangsaan, kenusantaraan, keadilan yang memberikan kepastian usaha bagi industri hasil tembakau kretek nasional," pungkas Henry.


Partisipasi Publik
Sementara itu, sebelumnya, Kemenkes RI sendiri mengaku membuka ruang partisipasi publik untuk memberikan masukan kepada pemerintah, seputar susunan aturan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Kami mengundang seluruh masyarakat untuk dapat memberikan segala aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Kesehatan. Berbagai masukan yang diberikan sangat penting bagi penyusunan aturan turunan UU Kesehatan yang lebih komprehensif," kata Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/9). 

Menurutnya, usai disahkannya Rancangan Undang-Undangan Kesehatan menjadi Undang-Undang Kesehatan pada 11 Juli 2023, kata Syahril, kini pemerintah tengah bersiap untuk menyusun aturan turunan dari implementasi UU tersebut. 

Dia memastikan, proses penyusunan aturan akan dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan partisipasi publik yang seluas-luasnya.
 
Guna menampung berbagai masukan dan aspirasi serta membuka ruang diskusi bersama dengan seluruh elemen masyarakat, Kementerian Kesehatan telah menyediakan saluran khusus yang bisa diakses di laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id
 
Portal tersebut sudah biasa diakses masyarakat yang ingin memberikan masukan maupun usulan terkait proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) implementasi dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
 
Tak hanya membuka partisipasi publik, Kemenkes dalam waktu dekat juga akan melakukan sosialisasi dan konsultasi publik terhadap substansi RPP UU Kesehatan yang akan dilaksanakan secara daring melalui kanal YouTube Kementerian Kesehatan. Syahril mengatakan, penyerapan aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk menampung berbagai masukan dan usulan yang sebelumnya belum terakomodasi dalam UU Kesehatan.
 
Dia berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mewujudkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Sehingga hak publik untuk didengar, dipertimbangkan dan mendapatkan penjelasan dapat terfasilitasi dengan baik.
 
Asal tahu saja, Kemenkes telah mendelegasikan aturan turunan dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 ke dalam 108 pasal untuk diatur ke dalam 101 pasal PP, dua pasal Peraturan Presiden (Perpres), dan lima pasal Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar