04 Agustus 2023
19:34 WIB
Editor: Rikando Somba
DENPASAR - Para pelaku usaha di Bali, khususnya yang menggunakan air tanah, masih tak dibatasi regulasi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Dinas Ketenagakerjaan ESDM mengaku tidak ingin tergesa-gesa dalam membatasi penggunaan air tanah agar berfokus pada penggunaan air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
“Kalau dari sisi regulasi sekarang ini untuk penyelenggaraan perizinan air tanah kan di pusat. Kemudian pemerintah kan inginkan air tanah itu hanya sebagai cadangan, tapi harus disiapkan air permukaan yang andal kira-kira kan begitu,” kata Kepala Disnaker ESDM Bali Ida Bagus Setiawan di Denpasar, Jumat (4/8).
Di sisi lain, dia juga tak ingin kondisi ini dimanfaatkan terus-menerus, karena pajak pada air tanah lebih ringan dari air permukaan atau PDAM walaupun setiap kabupaten/kota nilainya berbeda-beda.
Setiawan mengatakan, sebagai langkah menambah keandalan air permukaan, Pemprov Bali ini tengah membangun tambahan bendungan. Pemprov ingin memastikan infrastruktur siap terlebih dahulu sebelum mengimplementasikan pembatasan penggunaan air tanah.
“Nah selama ini (bendungan) belum siap kan harusnya seperti apa? Jangan sampai cut off air tanah tapi di atas belum, air permukaan belum siap,” ujarnya.
Adapun upaya konkrit yang akan dilakukan Provinsi Bali saat ini adalah mengklasifikasikan pelaku-pelaku usaha di bidang ini menjadi tiga. Klaster usaha ini adalah mereka yang sudah menikmati, sudah membayar pajak, namun kesulitan memperpanjang izin.
Mereka yang ada dikategori ini akan diupayakan Pemprov Bali ke pemerintah pusat sebagai pemegang domain.
Sedang pelaku usaha yang tidak punya izin namun membayar pajak, Disnaker ESDM Bali akan menggandeng jajarannya di kabupaten/kota lantaran meskipun domainnya di pusat tetapi pajaknya tetap berada di kabupaten/kota. Dan, klaster ketiga adalah pelaku usaha yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak, di mana mereka dinilai merusak lingkungan dan harus ditangani.
“Jadi kita dorong yang sudah pernah punya izin kemudian bayar pajak, sama yang belum punya ijin dan sudah bayar pajak itu yang kita coba rapikan. Kalau yang jelas-jelas tidak punya izin dan tidak bayar pajak, ya ini tindakan treatment berbeda kan masih dipikirkan,” tutur Setiawan.

Pelatihan
Di kesempatan berbeda, Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menggelar pelatihan bagi para pengusaha pengguna air tanah untuk memberikan kemudahan permohonan perizinan sekaligus optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak.
Dikutip dari Antara, Asisten Daerah Administrasi Umum Setda Kabupaten Bekasi Jaoharul Alam mengatakan, air memberikan peran yang sangat vital bagi kehidupan, termasuk sebagai bahan baku maupun bahan penunjang usaha.
"Menurut data pusat statistik, lebih dari 60 persen kebutuhan air bersih untuk sektor industri masih bersumber pada air tanah," katanya pada Kamis (4/8).
Ia menjelaskan berdasarkan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 259.K/G.01/Mem/G/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah, Kabupaten Bekasi merupakan wilayah sungai lintas provinsi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dalam hal penerbitan perizinan air tanah. Merujuk ini. Pemerintah Kabupaten Bekasi bersinergi dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Barat memberikan pelatihan perizinan pemanfaatan air tanah berbasis OSS-RBA.
Kegiatan tersebut dalam rangka memenuhi aspek legalitas pemanfaatan air tanah sekaligus upaya mengatasi hambatan para pelaku usaha agar memenuhi norma hukum perizinan pengusahaan air tanah yang berlaku.
Jaoharul berharap pelatihan ini mampu memberikan solusi dan manfaat bagi para pelaku usaha dalam memproses perizinan pengusahaan air tanah yang efisien dan efektif.
Terhadap seluruh wajib pajak yang telah meningkatkan kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, termasuk pajak sektor air tanah perusahaan-perusahaan di dalam maupun luar kawasan industri, juga diberikan apresiasi.
"Kami berharap kegiatan hari ini memberikan dampak pada penerimaan pendapatan asli daerah khususnya pajak air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku," katanya.